Kewalian Maulana Syeikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Majid (episode 7) Makna Wali Allah

Kewalian Maulana Syeikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Majid (episode 7) Makna Wali Allah

Kata Wali Allah yang dalam tulisan bahasa Arabnya: الولي الله, memiliki arti sebagai ‘seseorang yang dipercaya’ atau ‘pelindung’. Sementara makna secara umum dari kalimat Wali Allah adalah ‘Teman Allah’ atau orang suci kekasih Allah Subhanahu wa ta`ala. Dan dalam bahasa Inggris, dikenal dengan istilah the saint. Sementara di dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah menjelaskan bahwa Wali Allah memiliki arti orang yang beriman dan bertakwa, “Ingatlah sesungguh wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula mereka bersedih hati, yaitu orang-orang yg beriman dan mereka selalu bertakwa.”

Secara etimologinya, kata “al-Wali (الولي)” dengan harakat fathah dan sukun, berasal dari kata “waliya”menjadi bentuk “waliyyan”dan ”wilayatan” dengan memiliki makna: hampir, dekat, melaksanakan, menguasai suatu urusan, menolong dan mencintai. Semuanya berasal dari kata kerja ”Waliya al-Mufa’alah” maka dapat dikatakan “Waalaahu, yuwaaliihi, muwaalaatan” jika seseorang menemani dan menolongnya, sehingga ia menjadi”pelindung”bagi orang lain, kebalikan dari “lawan”baginya. Ia juga dapat berupa kata “at-Tauliyyah”, maka dapat dikatakan “Tawallaahu tauliyyatan” jika ia menjadi seorang wali bagi orang lain tersebut.

Dan menurut pendapat al-Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, untuk lafazh; “al-Wilaiyah” atau kata wali adalah merupakan kebalikan dari kata; al-`Adawah, yang berarti; “musuh”. Dan pada dasarnya, seorang wali itu dicintai dan dekat, sementara musuh itu adalah orang yang selalu dicaci maki dan dimusuhi.

Memerhatikan deskripsi diatas, ketika kita memahami makna wali dari segi bahasa ini, maka kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa kewalian itu tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Sebab kedua makna di atas berkisar pada makna kedekatan, kasih sayang, pertolongan dan melaksanakan suatu urusan untuk maslahat seorang wali. Sedangkan lawan kata dari wali adalah musuh, yang berkisar pada makna menjauhi, amarah, keinginan berbuat jahat, menghancurkan seseorang yang dimusuhi, yang semuanya itu bertentangan dengan makna “kewalian” tersebut.

Untuk lebih luas lagi kita memahami pemaknaan wali dalam tinjauan bahasa (etimologi) sebagaimana penjelasan diatas ini, dapat kita perhatikan dalam contoh kalimat; “Taba’ada ba’da waliyyin” yang mengandung makna “Segala sesuatu yang menghampiri atau mendekatimu”. Dalam kalimat lainnya,’Saqatha ‘al-matharu al-Waliyyu’ yang berarti “hujan yang turun setelah musim semi dan terjadi setelahnya”. Kata ‘al-matharu al-waliyyu’ dapat pula diucapkan dengan wazan (timbangan) ‘faa’iilun.’

Said ibn Musaffar ibn al-Mufarrah al-Qathani menjelaskan bahwa akar kata, walla, yuwalli, wilayah adalah mengandung arti dekat (al-Qarb), mencintai (al-Hubb) dan penolong (an-Nushrah). Senada juga dalam pendapat al-Imam al-Razi (w. 606 H), bahwa secara bahasa untuk kata al-walayah mengandung arti dekat. Dengan demikian, waliyy berarti seseorang yang dekat. Namun dalam konteks kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa ta`ala dari segi tempat dan arah merupakan hal yang mustahil. Dan kedekatan yang dimaksudkan adalah hanya dengan al-Qalb yang tenggelam dalam cahaya ma`rifah kepada-Nya.

Untuk kata ‘al-walaa’ dengan harakat fathah, memiliki makna ‘hubungan kekerabatan dan pertolongan’. Sebagai contohnya, dapat kita perhaatikan dalam kalimat,’Bainahumaa Walaa (di antara keduanya terdapat hubungan kekerabatan)’ Sedangkan kata ‘al-Walaa’ dengan harakat kasrah, dapat bermakna ‘secara berurutan dan tertib’. Sebagai contohnya dapat kita lihat dalam kalimat, ‘Af’al hadza al asy-ya ‘alal wala (saya kerjakan semua ini secara berurutan)’ dan ‘Wa tawalaa’alaihi syahran (saya kerjakan secara terus menerus selama dua bulan)’. Pekerjaan yang dilakukan secara berurutan oleh dua orang bisa jadi dalam bentuk yang saling berlawanan.

Sementara itu, untuk kata ‘al-Wilayah’ dengan harakat kasrah, dapat memiliki makna ‘kekuasaan’. Dan sebagai contoh kongkritnya dapat diperhatikan dalam kalimat, ‘Wulitu al-amra ilahi fa ana waalin (saya diberikan kekuasaan, maka saya adalah orang yang berkuasa)’. Sebagai contoh lainnya, ‘Wa nahnu walaatun (kami adalah para penolong)’. Apabila kata ‘Walaatun’ dengan berharakat fathah, maka kalimat ini dapat mengandung makna ‘pertolongan’. Seperti dalam contoh kalimat; ‘Hum ala Walayatin (mereka mendapat pertolongan)’, jika mereka berkumpul untuk memberikan pertolongan.
Selanjutnya, untuk kata ‘al-Maula’ yang mengandung arti anak paman, sahabat, sekutu, penolong dan pelindung. Sementara untuk kata ‘al-Waliyyu’ dengan wazan ‘Fa’iilun’ dapat memiliki makna ‘lawan dari musuh, orang yang merupakan pelindungnya’. Dan jika menggunakan wazan tersebut, maka dapat bermakna subyek dan dapat pula bermakna obyek. Sebagai contoh dalam pengertian pertama (subyek), yaitu pada kalimat,’Allahu waliyyul ladziina aamanuu (Allah adalah pelindung bagi orang-orang yang beriman).’ Sedangkan untuk contoh dalam pengertian kedua (obyek), yaitu dalam kalimat ‘al-Mu’minu waliyyullah lil muthii’i lahu’ yang berarti, ‘Orang mukmin itu penolong Allah Subhanahu wa ta`ala untuk menjalankan ketaatan kepada-Nya.’

Memerhatikan pemaknaan di atas, maka untuk setiap orang yang urusannya dilakukan oleh orang lain, maka orang tersebut bertindak sebagai walinya. Kata ‘al-Waliyyu’ tersebut juga bisa berarti anak paman, penolong, teman dan kekasih. Pemaknaan seperti ini pun dapat kita perhatikan dalam firman Allah Subhanahu wa ta`ala, sebagai berikut ini;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi penolong (pemimpin), maka orang itu termasuk golongan mereka. Sesunggunya Allah tidak akan memberi petunjuk terhadap kaum yang dzalim”(QS.Al-Maaidah [5]:51)
Adapun secara terminologi, makna wali dapat kita perhatikan dalam berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para imam dan ulama, seperti dalam persefektifnya al-Imam al-Qusyairi yang ditulis dalam kitabnya, “al-Risalah al-Qusyairiyyah”. Dalam konteks ini, beliau menyebutkan difenisi wali Allah, dengan mengatakan;
مَعْنَي اْلوَلِيِّ يَحْتَمِلُ أَمْرَيْنِ, أَحَدُهُمَا مَنْ تَوَلَّتْ طَاعَتُهُ مِنْ غَيْرِتَخَلُّلِ مَعْصِيَةٍ وَالَّذِي يَتَوَلَّي اْلحَقَّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَي حِفْظَهُ وَحِرَاسَتَهُ …
“Wali itu mengandung dua makna, yaitu orang-orang yang terus menerus dalam taat kepada Allah subhanahu wa ta`ala dan orang-orang yang menjadikan Allah subhanahu wata`ala sebagai pelindung dan penjaganya…”

Sementara itu, al-Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani dalam kitabnya, “Jami` Karaamati Auliya”, menyimpulkan bahwa makna Wali Allah itu mempunyai arti ganda, yaitu; orang-orang yang senantiasa melakukan taat kepada Allah Subhanahu wa ta`ala tanpa diselingi dengan perbuatan makshiat dan orang yang mendapatkan kebenaran dan perlindungan dari segenap kemakshiatan serta senantiasa dalam bimbingan dan taufiq Allah.

Ritmis dengan pengertian diatas, dalam persefektifnya Kyai Haji As`ad Syamsul Arifin salah seorang ulama terdepan dan terkenal sebagai mediator lahirnya Nahdlatul Ulama (NU), menyebutkan bahwa Wali Allah memiliki dua pengertian. Pertama, Wali berarti, orang yang dijadikan kekasih oleh Allah. Wali menurut pengertian ini, mengikuti wazan fa`il, yang berarti maf`ul. Karena itu, wali dalam pengertian ini adalah orang dijaga Allah Subhanahu wa ta`ala dari dosa besar, dosa kecil, dan hawa nafsu dari mengerjakan makshiat, walau sedetik. Kalau ia sempat mengerjakan dosa secara tidak disengaja, maka dengan cepat ia bertaubat.

Kedua, Wali berarti orang yang selalu taat, tanpa sempat melakukan makshiat.Wali dalam pengertian ini, berasal dari wazan fa`il yang berbentuk al-Mubaalaghah (berlebih-lebihan). Wali dalam pengertian ini, berrati ada tedapat ikhtiar seorang hamba, karena sangat takut pada Allah, selalu istiqomah dan tidak malas dalam beribadah dzahir dan bathin, tidak ada waktu yang terbuang secara percuma, misalnya dengan memperbanyak Shalat Sunnah dan mencari nafkah.

Sementara itu, Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsirnya berkata: “Wali Allah adalah orang-orang yang mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta`ala dan orang-orang yang diberikan segala bentuk karomah.” Sementara dalam pendapatnya al-Imam Ath-Thabari, ia mengatakan: “Wali Allah adalah orang yang memiliki sifat seperti yang telah disebutkan Allah Subhanahu wa ta`ala, yaitu beriman dan bertakwa.” Senada juga dengan pendapatnya al-Imam Ibnu Katsir, dimana ia mengatakan bahwa “Wali-wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa ta`ala tentang mereka, sehingga setiap orang yang bertaqwa adalah wali-Nya.”

Dalam persefektifnya al-Imam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata bahwa: “Wali Allah adalah orang yang beriman dan bertakwa.” Dan di kesempatan lainnya, beliau berkata: “Mereka adalah orang-orang yang beriman dan ber-wala’ (loyal) kepada Allah Subhanahu wa ta`ala. Mereka mencintai apa-apa yang dicintai-Nya, membenci apa-apa yang dibenci-Nya, ridha terhadap apa-apa yang diridhai-Nya, murka terhadap apa-apa yang dimurkai-Nya, memerintahkan kepada apa-apa yang diperintahkan-Nya, mencegah apa-apa yang dicegah-Nya, memberi kepada orang yang Dia cinta untuk diberi, dan tidak memberi kepada siapa yang Dia larang untuk diberi.”

Memerhatikan beberapa definisi diatas, maka pada intinya juga bahwa wali Allah itu adalah orang-orang yang selalu sibuk dengan Allah, orang-orang yang tidak pernah mengalihkan pandangannya, kecuali selalu lari menuju pada Allah dan tujuannya hanya pada Allah semata serta tidak pernah takut, kecuali kepada Allah Subhanahu wa ta`ala. Dan secara umum menurut syariat, bahwa wali Allah adalah seseorang yang memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama yang tidak akan dicapai, kecuali oleh orang-orang yang melaksanakan tuntunan agama, baik secara lahir maupun batin.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA