Sebelumnya, penulis sudah menjelaskan sekilas mengenai gambaran tentang tingkatan (maqam) dalam kewalian (al-Wilayah). Dimana dalam pandangan al-Syaikh al-Akbar Muhyiddin ibnu `Arabi, sebagai rujukan inti dan banyak penulis ambil dalam buku sederhana ini, telah membuat semacam klasifikasi atau pembagian tingkatan wali dan kedudukannya mereka masing-masing.
Dan setidaknya penulis sebutkan bahwa ada terdapat 9 (sembilan) tingkatan wali Allah yang secara garis besarnya, yaitu: Wali Quthub al-Aqthab atau Wali Quthub al-Ghauts, sebagai Wali yang paling tinggi dan sangat paripurna. Ia memimpin dan menguasai wali diseluruh alam semesta, sehingga di sebut wali poros bumi. Ada Wali Aimmah, sebagai pembantu Wali Quthb.
Posisi mereka menggantikan Wali Quthb, jika ia wafat. Ada Wali Autad yang berjumlah empat orang dan berada di empat wilayah penjuru mata angin, yang masing-masing menguasai wilayahnya. Ada Wali Abdal yang berarti pengganti, karena jika meninggal di suatu tempat, mereka menunjuk penggantinya dan wali ini menguasai ketujuh iklim.
Ada Wali Nuqabaa yang jumlah mereka sebanyak 12 (dua belas) orang dalam setiap masa. Jika Wali Nuqabaa melihat bekas telapak kaki seseorang diatas tanah, mereka mengetahui apakah jejak orang alim atau bodoh, orang baik atau tidak.
Ada lagi Wali Nujabaa yang jumlahnya mereka sebanyak 8 (delapan) orang dalam setiap masa. Ada Wali Hawariyyun yang membela agama Allah. Dan ada Wali Rajabiyyun, karena karomahnya muncul selalu dalam bulan Rajab dengan jumlah mereka sebanyak 40 (empat piluh) orang. Dan ada Wali Khatam yang berarti penutup.
Menyimak penjelasan tersebut diatas, maka selanjutnya muncullah pertanyaan yang menggelitik, dimanakah posisi atau tingkatkan kewalian yang dimiliki oleh Guru Besar kita al- `Allaaamah al-`aarifu billaah, Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid?.
Sebagai jawaban mengenai pertanyaan berat di atas, dengan tidak ragu penulis menjawab dan menyimpulkan bahwa Guru Besar kita; Sulthaanul Aulia, al-`Aalim al-`Allamah al-`Aarifu Billaah, Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah seorang wali yang menduduki kewalian tertinggi yang dinamakan Quthb (Kutub) atau Shultan al-Auliya (Raja dari Rajanya para wali) di zamannya.



