Setelah 4 Orang Ditahan Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Chromebook TA 2022. Rugikan Negara Rp.9,2 M Lebih. 

Setelah 4 Orang Ditahan Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Chromebook TA 2022. Rugikan Negara Rp.9,2 M Lebih. 

Sinar5news.com – Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dua orang tersangka setelah pada jumat 7 November 2025 menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi yang sama yakni pengadaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) atau Chromebook Bidang Pendidikan untuk SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp.9,2 Milliar.

Penetapan dua tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 09/N.2.12/Fd.2/11 /2025 dan Tap -10/N.2.12/Fd.2/1 1/2025 tanggal 11 November 2025. Dua tersangka masing-masing “LH”, “LA” bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka “AS”, “A”, “S” dan “MJ’ yang di tahan pada hari Jum’at 7 November 2025 lalu dan mereka secara bersama-sama melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, 

“Total tersangka pada kasus Chromebook ini hingga hari ini sebanyak 6 orang, “jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo dikantornya. Selasa (11/11/2025) 

Adapun tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) Bidang Pendiikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 diantaranya. “LH” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan “LA” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Akibat perbuatan melawan hukum dari ke 6 tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana surat Laporan Hasil Audit Peng hitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAPIXI2025, tanggal 30 Oktober 2025.

“Bahwa dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka dalam melakukan tindak pidana Para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik,”terangnya.

Adapun peran tersangka “AS” sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka “S”, tersangka “LA” dan tersangka “MJ” termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

Selanjutnya tersangka “AS” atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat oleh tersangka “LA” kemudia melalui tersangka ‘S dan tersangka “MJ” menyerah kan kepada tersangka “A” untuk memilih/meng-kik perusahaan- perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka “AS” pada pengadaan peralatan TIk TA. 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21(dua puluh satu) kecamatan se kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 (tiga) merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer.

Perbuatan para tersangka “LH”, “LA” bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka “AS”, “A”, “S” dan “MJ” dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. 

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka “LH” dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan Selong pada Lapas Kelas llB Selong dan terhadap tersangka “LA” dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas lI Mataram untuk selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,”pungkasnya.(red) 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA