Kasus Korupsi Alsintan Distan Lotim T.A.2018 Sudah P21. Tiga Tersangka dan BB Diserahkan Ke JPU.

Kasus Korupsi Alsintan Distan Lotim T.A.2018 Sudah P21. Tiga Tersangka dan BB Diserahkan Ke JPU.

Sinar5news.com – Lombok Timur – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Rasyidi,SH mengatakan Kasus Korupsi Alsintan (Alat Mesin Pertanian) sudah P21 yang telah menetapkan tiga tersangka dan akan segera disidangkan, karena ke tiga tersangka yang didampingi pengacaranya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini Selasa tanggal 07 Maret 2023 bertempat diruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (KN) Lombok Timur, telah dilakukan penyerahan tersangka S, tersangka AM, tersangka Z dengan di dampingi Penasehat Hukum dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian RI. Dari tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lotim ke tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KN Lotim,”ungkap Lalu Rasyidi diselong. Selasa (07/03/2023)

Adapun perbuatan para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018, 

Kasi Intel M.Rasyidi juga menambahkan, para tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa setelah dilakukan penelitian tersangka dan Barang bukti kemudian tersangka dilakukan penambahan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Lapas II B Selong.

Dengan dilakukannya penyerahan Tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.(red)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA