Kadis Pertanian Lotim : Kuota Pupuk Lombok Timur Tahun 2021, Sebanyak 27.569 Ton. Sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020.

Kadis Pertanian Lotim : Kuota Pupuk Lombok Timur Tahun 2021, Sebanyak 27.569 Ton. Sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB),H.M.Abadi,ST mengharapkan kepada Distributor dan Pengecer pupuk untuk mengedapkan sikap amanah dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyalur pupuk agar pupuk tepat sasaran dan harga sesuai HET, kepada mereka yang berhak untuk mendapatkannya.

Menurut H.Abadi masyarakat petani yang mendapat pupuk subsidi adalah mereka yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan menyerahkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani) serta foto copy KTP nya.

“Memang pada saat pendataan oleh petugas kita dan kelompok tani dulu, dalam suasana Pilkada,Pileg dan Pilkades, sehingga pada saat itu petani enggan untuk menyerahkan Foto Copy KTP nya karena dianggap akan dibawa kearah politik, dan adanya anggapan tanpa KTP bisa membeli pupuk bersubsidi,” ungkap H.Abadi di Kantornya. Rabu (27/01/2021)

Ia menambahkan petugas kami dan pengurus kelompok tani menghimpun e-RDKK untuk dikirim kepusat, berdasarkan usulan e-RDKK ini, maka keluarlah kebutuhan pupuk kita, untuk tahun 2021 ini.

“Untuk tahun 2021 ini jumlah alokasi pupuk subsidi yang masuk ke Lombok Timur, sebanyak 27.569 ton, dan jumlah ini akan dijabarkan kemasing-masing kelompok tani,dan kelompok tani akan memberikan kepada petani pupuk subsisi ini, sesuai dengan RDKK dan copy KTP yang masuk kepada mereka,” terang Abadi.

H.Abadi juga menjelaskan bahwa ada empat hal aturan baru yang saat ini (Tahun 2021-red) yang mesti harus dijalankan diantaranya, Bagi petani yang mau menebus pupuk subsidi harus melampirkan foto copy KTP dan harus mengisi form ditingkat pengecer. Bagi mereka yang dulu saat pendataan tidak mau menyerahkan copy KTP nya, jadi akan kesulitan dapat pupuk bersubsidi.

“Dari segi rekomendasi juga terjadi perubahan yang biasanya pada tahun 2020, jatah perhektar 250 kilogram, tetapi sekarang turun menjadi 125 kg. kemudian dari segi harga pada tahun lalu Rp.1.800 per kg, sekarang harganya naik menjadi Rp.2.250 per kg, sehingga kuota Lombok timur juga menjadi menurun,” paparnya.

Untuk itu ia berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang baru ini sesuai dengan Peranturan Menteri Pertanian No.49 tahun 2020, dimana terkesan cara penebusan pupuk bersubsidi ini sangat rumit, karena harus menyerahkan RDKK dan foto copy KTP.

Terkait dengan kekisruhan harga pupuk dilapangan yang bergejolak, H.Abadi minta kepada petani yang menebus pupuk subsidi untuk meminta nota pembelian agar dapat diproses melalui jalur hukum. Sedangkan untuk pupuk non subsidi pihaknya tidak dapat ikut campur dalam harga, karena Dinas Pertanian focus pada pupuk bersubsidi.

Pada akhirnya H.Abadi mengajak Distributor maupun pengecer dan petani untuk mematuhi Permentan No.49 Tahun 2020 dimana pada Permen itu sudah diatur tentang Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

“Kami mengajak semua kita untuk mematuhi Permen No.49 tahun 2020 itu,karena disana sudah diatur HET nya dan kuotanya. Bagi pengecer juallah pupuk sesuai HET nya, dan bagi petani kalau sudah diatur 125 kg perhektar, ya mari kita pakai kuota itu, jangan sampai lebih, karena kalau mau lebih berarti harus menambah denga membeli pupuk yang non subidi,” Pungkasnya. (Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA