Sinar5news.com – Lombok Timur – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Nah untuk mengetahu besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 selama bertugas, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Gaji tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024. Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.(red)




