Sinar5News.Com – Jakarta – Sebagai sebuah ajaran, Islam memiliki keistimewaan tersendiri dibanding dengan agama lain yang ada di dunia ini. Keistimewaan itu paling tidak dapat dilihat dari fenomena yang terjadi pada masyarakat dunia penghuni bumi ini, yaitu suatu realitas akan kebenaran Islam sebagai ajaran yang dapat diterima sepanjang zaman dan di tempat manapun juga. Fenomena ini adalah boleh jadi karena Islam memiliki dua karakter yang menarik, yaitu orisinil dalam konsepsi dan kondisional dalam aplikasi. Hal ini dapat terlihat empat sumber hukum dalam Islam. Yaitu qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Yang kesemuanya banyak memberikan kontribusi bagi umat Islam. Namun, pada artikel ini akan membahas dua sumber Ajaran Islam yaitu Ijma dan Qiyas.
1. Definisi Ijma
Secara bahasa ijma berarti kesepakatan terhadap sesuatu, berniat untuk melakukan suatu pekerjaan, atau membuat keputusan terhadap suatu permasalahan. Dalam terminologi ushul fiqh, ijma dimaknai sebagai suatu kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa tertentu terhadap masalah hukum syariah setelah meninggalnya Nabi saw. Apabila suatu peristiwa terjadi dan memerlukan ketentuan hukum dan peristiwa tersebut dikemukakan kepada para ulama yang memiliki kemampuan berijtihad, dan mereka kemudian mengambil kesepakatan berupa hukum dari peristiwa tersebut, maka kesepakatan mereka disebut sebagai ijma.
Imam al-Syaukani menyebutkan adanya tiga unsur dalam ijma, antara lain:
a. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh para ulama mujtahid dari kalangan umat Islam dari seluruh penjuru dunia, tidak boleh ada yang tertinggal satu orang pun.
b. Kesepakatan terjadi setelah Nabi saw wafat
c. Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan dalam masalah hukum keagamaan.
Dari definisi tersebut maka dapat diketahui bahwa suatu kesepakatan tentang hukum dapat disebut sebagai ijma’ manakala memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Memaknai Mujtahid
b. Ijma dilakukan Setelah Nabi SAW Wafat
c. Kesepakatan Dalam Hukum Syariah
Dalam Ushul Fiqih Islami, ijma baru dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:
a. Mujtahid berjumlah lebih dari satu orang.
b. Kesepakatan ulama atas suatu hukum itu dapat direalisasikan.
c. Adanya kesepakatan semua mujtahid atas suatu hukum syar’i tanpa memandang negeri, kebangsaan, atau kelompoknya. Artinya jika terdapat kesepakatan ulama Mekkah saja, Irak saja, atau yang lainnya, itu tidak bisa disebut ijma.
d. Kesepakatan tersebut diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya secara jelas dan transparan.
e. Sandaran hukum ijma adalah Alquran dan hadits Rasulullah SAW Jenis Ijma.
Ijma terbagi menjadi dua macam diantaranya yaitu :
A. Ijma Al Sarih
ijma sarih merupakan ijma dimana para ahli ijtihad atau ulama masing-masing mengeluarkan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis mengenai persetujuannya atas pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lain
B. Ijma Al Sukuti
Jenis kedua adalah ijma al sukuti, yakni ijma yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam dimana diamnya para ulama atau ahli ijtihad ini adalah karena setuju dengan pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lainnya.
Terdapat berbagai dalil yang menjadi dasar ijma. Salah satunya Alquran surat An Nisa ayat 59 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
2. Definisi Qiyas
Secara etimologi, qiyas merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu (Ahmad Warsono Munawwir, 1984). Amir Syarifudin menjelaskan bahwa qiyas berarti qodaro (قدر) yang artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sebagai contoh, “Fulan Meng-qiyas-kan baju dengan lengan tangannya”, artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain.
Adapun arti qiyas secara terminologi menjadi perdebatan ulama, antara yang mengartikan qiyas sebagai metode penggalian hukum yang harus tunduk pada nash, dan yang mengartikan qiyas sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri di luar nash. Kedudukan qiyas sebagai sumber hukum mendapat tanggapan yang beragam dikalangan ulama ushul fiqh. Pada dasarnya, ulama ushul fiqh sepakat akan kebolehan penggunaan dan kehujahan qiyas dalam masalah duniawi, seperti penalaran qiyas dalam hal obat-obatan dan makanan.
Adapun macam-macam qiyas yaitu :
A. Qiyas al-Adna (األدني قياس) yaitu qiyas dimana ‘Illat yang terdapat Far’u lebih lemah dibandingkan dengan ‘Illat yang ada pada ashal.
B. Qiyas al-Jali (جلي قياس) yaitu; qiyas yang ‘Illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashal; atau nash tidak menetapkan ‘Illat-nya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara ashal dengan Far’u.
C. Qiyas al-Khafi (خفي قياس) yaitu qiyas yang ‘Illat-nya tidak disebutkan dalam nash.
Jumhur ulama sepakat bahwa qiyas merupakan Hujjah Syariyyah dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara qiyas dengan persamaan Illat, maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.
Menurut an-Nazzam dan para pengikutnya seperti, Abu Dawud az-Zahiri serta sebagian aliran Syiah tidak menggunakan qiyas sebagai sumber hukum dan tidak sah menjadikan qiyas sebagai hukum syariat. Para pengikut mazhab Zahiri justru mengingkari qiyas, dan menjadikan sumber segala pengetahuan terbatas hanya pada penunjukkan nash dan ijma semata.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Ijma menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al Quran dan Hadits Nabi. Hal ini berarti bahwa ijma dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat Islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Quran dan Hadits. Begitupun dengan Qiyas jumhur ulama sepakat bahwa Qiyas termasuk Sumber Hukum Islam yang keempat. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah biak dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara Qiyas.


