HMSL : Angkat Bicara Soal Komplik Warga Dan Pemda Lotim. Soal Tanah RTH Petandakan Suela

HMSL : Angkat Bicara Soal Komplik Warga Dan Pemda Lotim. Soal Tanah RTH Petandakan Suela

Sinar5news.com – Selong — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol.PP) Kabupaten Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat(NTB) melakukan pemagaran terhadap tanah milik masyarakat di Petandakan Kecamatan Suela Lombok Timur.

Akibatnya saat ini menimbulkan Komplik Antara masyarakat setempat dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Menyimak kejadian tersebut Anggota Komisi II DPR RI,HM.Syamsul Lutfhi angkat bicara mengenai komplik sengketa lahan RTH Petandakan sesuai SK Menteri Kehutanan No 22|II|2012 tentang Pedoman Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung. Dengan lokasi di wilayah Kecamatan Suele antara warga dengan pemerintah kabupaten Lotim.Karena dianggap apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini tidak memahami aturan main yang ada.

Anggota komisi II DPR RI yang membidangi Pertanahan dan Agraria menjelaskan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan RTH Petandakan harusnya melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Denpasar dibawah Kementerian Kehutanan. Karena itu aset pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan bukan Aset Pemerintah Daerah.

Apalagi saat ini dirinya mendapatkan informasi kalau lahan yang selama ini dikuasai warga puluhan tahun di pagari oleh Pemerintah Daerah Lotim.Dengan melibatkan aparat dari Pol.PP maupun lainnya, Sehingga tentunya akan memunculkan komplik antara pemerintah daerah dengan warga yang merasa dirugikan.

” Saya minta Pemkab Lotim jangan arogan dan sembrono melakukan pemagaran lahan, apalagi itu warga masih mengklaimnya bukan bagian dari kebun raya Lemor, sehingga ini yang harus dipahami pemerintah daerah,” tegas Syamsul Lutfhi di Selong,Senin (20/4).

Legislator Partai Nasdem itu meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur untuk melakukan terlebih dahulu rekonsiliasi tapal batas mengenai masalah yang dipersoalkan yaitu mengenai lahan tersebut. Agar tentunya menjadi jelas nantinya sampai mana batas kebun raya Lemor tersebut.

” Kalau saya melihat apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini terhadap lahan yang diklaim milik warga dengan melakukan pemagaran ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Syamsul Lutfhi yang juga mantan wakil Bupati Lotim meminta kepada pemerintah daerah untuk jangan membuat komplik dan polemik ditengah-tengah masyarakat sebagaimana yang terjadi di wilayah Suele saat ini.

Terutama lahan kebun raya Lemor yang diklaim masuk kawasan kebun raya, padahal warga sudah menguasai puluhan tahun lahan tersebut.Sehingga ini tentunya menjadi masalah saat ini.

Baginya jabatan Bupati hanya lima tahun, maka marilah memberikan warisan kepada generasi penerus jangan melakukan tindakan yang kurang baik. Dengan merugikan warga,tapi tentunya hendaknya harus mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan melakukan pemanggilan semua pihak untuk duduk bareng dalam menyelesaikan masalah tersebut.‎

” Kita ingatkan Bupati untuk lebih memprioritaskan saat ini dengan adanya inpres No.04 tahun 2020 mengenai penanganan covid-19,bukan malah melakukan intimidasi terhadap warga yang saat ini lahannya dipagari aparat sebagaimana informasi yang saya dapatkan,” Pungkas Lutfhi.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA