“Dari tangan pelaku dapat diamankan dua unit kendaraan roda dua,satu pucuk senapan angi,tiga ekor burung dan satu ekor kera hitam yang sudah dibersihkan oleh kedua pelaku sebagai barang bukti”. Terang Yogi.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Kedua orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(Bul)




