Ditresnarkoba Polda NTB. Ungkap Pabrik Sabu Rumahan Di Pringgasela Lotim. Dan Bekuk 10 Pengedarnya.

Ditresnarkoba Polda NTB. Ungkap Pabrik Sabu Rumahan Di Pringgasela Lotim. Dan Bekuk 10 Pengedarnya.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers,pada Ahad (22/11/2020), menyampaikan  pihaknya bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Mataram, telah berhasil mengungkap dan melakukan penggerebekan disebuah rumah yang digunakan sebagai Pabrik Sabu di Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur pada Sabtu, 21 November 2020.

Foto : Delapan Orang Pengedar Sabu Yang di Tangkap di Lombok Timur.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan, yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Foto : Pemilik Pabrik Sabu Rumahan Yang di Panggil Ustadz.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya, 5 orang warga Jorong Pancor sebagai pengedar.

Mereka itu masing-masing inisial: SRA alias HD(24),HA alias DG (24),RP alias RZ(25),LN alias LM(27),HD alias HM (37)sebagai Bandar Narkoba.

Sedangkan 3 orang berinisial RS alias RO(27) warga Nenggung Kecamatan Masbaik, RAK alias RAM(36) warga Aik Anyar Kecamatan Sukamulia dan SH alias DY(32) warga Batu Belek,Kecamatan selong(Pembeli Narkoba)

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos berupa:

Kamar Kos 1, ditemukan Barang Bukti(BB) diantaranya, 1 Klip sabu  isi 5 Poket, 1 Poket sabu berada di belakang salon,3 klip sedang dalam tempat mentos,1 Poket yang berada di lantai kamar. Berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram.

Disamping itu juga ditemukan BB 1 unit Timbangan Digital, 1 Kotak Hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 Buah Alat hisap, 1 unit HP Realmi Biru, 1 unit HP iPhone putih, 1 unit HP Oppo android dan 2 unit HP Samsung lipat.

Kamar Kos Ke 3, ditemukan, 1 Klip kecil BB Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 Unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000 ( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 1 Dompet coklat kecil.

Kamar Kos 4 ditemukan, 1 Klip kecil BB Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP androit warna putih, Uang Hamdi Rp 6.107.000 ( Enam Juta seratus tujuh ribu rupiah ),1 Unit HP warna hitam, Uang Samsul Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah)

 Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Disini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni:  SS alias UT, Laki – laki, Peringesele 31 Desember 1975 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur. ( Pemilik pabrik pembuat sabu )

Dan menangkap RW alias RIS, Laki – laki, Masbagek 31 Desember 1977 Agama Islam, WNI, Alamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. ( Anak buah tersangka SS )

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni: 1 Unit Pemadam api (Apar),1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter MEKIHEITAMIN cair, 1 Liter MIXSOFIR cair, 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 Liter MURNI cair, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml

Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009:

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA