Sinar5news.com – Selong – Balai Latihan Kerja(BLK) Lombok Timur menggelar acara sosialisasi tindak kejahatan atau kriminalisasi terhadap 420 peserta pelatihan BLK Lotim kejuruan pariwisata dan perhotelan dengan menghadirkan narasumber Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP.I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK bertempat di Gedung BLK Lenek. Rabu(30/10/2019).
Kepala Balai Latihan Kerja Lombok Timur Drs. Sabar menyambut baik sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman terhadap peserta pelatihan akan arti pentingnya menjaga keamanan,ketertiban, mulai dari keluarga dan masyarakat.

Disamping menjaga kondusipitas di BLK, bekal pelatihan selama di BLK tidaklah cukup tanpa didasari dengan cara bagai mencegah kriminalitas.
Ia juga menambahkan pihaknya minta kepada para peserta agar maawas diri terhadap hal-hal yang sifatnya membawa ke tindak kejahatan seperti narkoba dan lainnya. Hal ini penting agar peserta pelatihan dapat menerapkan apa yang didapat ketika terjun di dunia industri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP.I Made Yogi Purusa Utama dalam arahannya kepada para peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi(PBK), menyampaikan maraknya tindakan kejahatan yang terjadi di Lombok Timur. Mulai dari Curanmor,Korupsi, Narkoba,Pelecehan Seksual dan lain sebagainya.
Kasat Reskrim Yogi Purusa Utama juga mengingatkan kepada para peserta pelatihan untuk hati-hati dalam menggunakan media social yang dapat menjerumuskan generasi muda anak bangsa.
“ Saya mengingatkan kepada para peserta pelatihan untuk hati-hati dalam menggunakan media social. Dalam menyampaikan informasi harus palid dan jangan sampaikan informasi Hoax, yang membuat orang salah paham dan menjadikan orang tersebut keberatan. Hal itu bisa menjerat kalian dengan Undang-Undang IT,” Tegas Yogi.
Acara sosialisai tersebut diakhiri dengan sesi Tanya jawab, dimana peserta menanyakan tentang pungli yang sering terjadi dalam urusan pembuatan SIM dan tindakan kejahatan Curanmor. Kepada siapa kami mengadu, Tanya Amirul.
“Tidak ada pungli dalam pengurusan SIM dan lainnya, tapi masyarakat itu sendiri yang meminta proses atau urusan ingin diselesaikan dengan cepat, sebenarnya kepolisian tidak berani melakukan hal tersebut, tanpa adanya tawaran itu sendiri dari masyarakat”. Pungkasnya.(Bul).




