• Komputer atau jaringan digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan kriminal
kejahatan yang menggunakan komputer atau jaringan sebagai alat bantu, contohnya spamming, pelanggaran hak cipta, dan kejahatan peer-to-peer network
• Komputer atau jaringan menjadi sasaran akitivitas penjahat
Komputer atau jaringan rentang terhadap ilegal akses, malicious codde, serangan virus, Denial Of Service dan serangan hacking.
• Komputer atau jaringan tempat aktivitas penjahat
komputer atau jaringan merupakan tempat aktivitas penjahat, seperti intersepsi jaringan telekomunikasi ataupun penipuan pada layanan e-commerce
• Kejahatan tradisional yang difasilitasi melalui komputer atau jaringan
Banyak kejahatan tradisional menjadi lebih berbahaya ketika difasilitasi komputer atau jaringan. Contoh kejahatannya berbasis social engineering, phising, pencurian identitas, pornografi anak, perjudian online, dan lain sebagainya.
• Kejahatan informasi lainnya
Selain itu, ada kejahatan informasi lainnya berupa pencurian rahasia dagang pada korporasi dagang serta spionase industri, yang dianggap sebagai kejahatan siber jika difasilitasi oleh komputer atau jaringan.
Sumber : @ccicpolri



