Sinar5news.com – Dalam pantauan Media SinarLima, terkait dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang kasus perdata Tanah Ponpes NW Jakarta dengan No. 172/pdt.6/2002/PN.JKT.TIM telah memutuskan bahwa gugatan penggugat Tidak Diterima alias ditolak. Berita tertolaknya ini menjadi berantai di sosial media pengurus dan jama’ah NWDI JAKARTA dan semua merasa puas atas keadilan dan kemenangan dalam perkara perdata Tanah Ponpes yang dimenangkan oleh Ponpes NW Jakarta.
Kemenangan atas perkara Tanah Ponpes NW Jakarta ini disampaikan langsung kepada awak media SinarLima oleh Ketua Umum PW NWDI DKI Jakarta hari ini di kantor Sekretariat PW.

“Alhamdulillah Ponpes kita MENANG”. Demikian Ketua Umum PW NWDI Jakarta pada awak media Sinar Lima, meniru dan mengulang tereakan syukurnya di depan jama’ah NWDI dalam ceramah pengajiannya beberapa malam yang lalu atas kemenangan bersama melawan penggugat tanah Ponpes NW Jakarta. Begitu juga, Drs. TGH. Muhammad Suhaidi dalam do’a nya semalam pada kegiatan Wirid Tarekat Hizib Nahdlatul Wathan di Masjid HAMZANWADI Ponpes NW Jakarta. Beliau menyebut bahwa tanah pondok kita yang digugat telah menang, semoga selanjutnya aman sampai hari kiamat, ucapnya yang diamini keras oleh para jama’ah.
Sebagaimana informasi yang diterima media SinarLima hari ini dari Ketua PW NWDI DKI Jakarta, H. Muslihan Habib yang bersumber Tim Pengacara yang dibentuk oleh Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan Jakarta yang diketuai oleh Bang Susanto Hutama, SH, MH, telah menyampaikan kebenaran informasi tentang putusan gugatan para penggugat atas Tidak Diterimanya, alias Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam wawancara kami, Ketua PW NWDI mengawali informasinya dengan menyampaikan kembali bagaimana kronologis DIHEBOHKANnya Ponpes Nahdltul Wathan Jakarta dalam satu tahun ini atas ulah oknum penggugat tanah Ponpes, sehingga terbit Perkara Perdata, Nomor: 172/pdt.6/2022/PN.JKT.TIM
Dalam perkara perdata tersebut, tidak tanggung-tanggung juga oknum penggugat menyebut nama TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, karena dengan lugunya mereka menyebut bahwa Tuan Guru tidak pernah di lihat datang ke Jakarta untuk berwaqaf. Dalam gugatan ini, oknum penggugat ini menyebut tiga orang nama yaitu; Drs. TGH. Muhammad Suhaidi sebagai tergugat pertama. Lalu, tergugat kedua adalah Guru Besar kita Maulana Syaikh TGKh. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, karena nama beliau tertuang dalam Surat Waqaf. Sementara sebagai tergugat ketiga adalah Kementerian Agama RI, Cq Kemenag RI Jakarta Timur, Cq KUA Kecamatan Cakung. Kemenag ikut tergugat, karena menandatangani Surat Waqaf Pondok Pesantren.
Dalam laporan singkat Tim Pengacara Ponpes kepada Ketua PW, disampaikan bahwa dalam Persidangan yang Ke-21 pada hari, Rabu tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Putusan, maka sebagai kesimpulannya adalah Hasil Putusan gugatan para Penggugat Tidak Terima.
Lalu, disampaikan pula tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, secara garis besarnya, yaitu :
1. Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya atau gugatan dikabulkan sebagian ; atau
2. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ; atau
3. Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima.
Tim Pengacara, kemudian menyampaikan penjelasannya pula dengan mengatakan, bahwa jika Putusannya point 1, maka TERGUGAT bisa mengajukan upaya hukum BANDING. Kemudian, Jika putusannya, point 2 maka PENGGUGAT bisa mengajukan upaya hukum BANDING. Lalu,
Jika putusannya, point 3 maka PENGGUGAT bisa mengajukan upaya hukum BANDING atau mengajukan GUGATAN BARU (ulang).
Lebih jauh lagi, Tim Pengacara menyampaikan pula bahwa dengan amar putusan gugatan para penggugat yang Tidak Diterima, maka para Penggugat berhak mengajukan gugatan baru (ulang) atau upaya hukum banding yang dapat dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung setelah dibacakan putusan dihadapan para penggugat dan tergugat. Selain itu, Tim Pengacara Ponpes NW Jakarta masih menunggu diterbitkannya Salinan resmi putusan dari PN Jakarta Timur.
Akhirnya, dalam wawancara akhir Media Sinar Lima, maka PW NWDI DKI Jakarta tak lupa mengucapkan banyak Terimakasih kepada Tim Pengacara Ponpes yang telah bekerja keras dan ikhlas, yakni kepada Abangda Susanto Hutama, SH, MH bersama Tim solidnya, yaitu; Agus Suprianto, SH, H.Hani Mustofa, SH, Chrisbinto, SH, LL. M dan Theresia Tuto, SH serta Para Jama’ah dan Alumni Ponpes NW Jakarta yang dikomandani oleh Ananda Hariman Hutama Taufiq.
Selanjutnya, ucapan Terima Kasih disampaikan secara khusus, kepada Yang Terhormat Uminda Hj. Siti Rauhun yang telah bersedia membantu jalannya perkara. Semoga beliau sehat selalu dan panjang umur. Demikian pula, kepada Ketua YPH/PPD Darun Nahdltaian NWDI Pancor yang ikut terlibat pula membantu suksesnya penanganan perkara tersebut.
Mengakhiri wawancara dengan SinarLima, selain ucapan Terima kasih, Ketua PW memanjatkan do’a untuk semua yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara Tanah Ponpes NW Jakarta, sehingga Menang, Semoga Allah SWT membalasnya dengan balasan yang berlipat ganda. Dan selanjutnya Tanah Ponpes tetap aman sampai hari kiamat. Aamiin



