
Pelaku melakukan aksinya meminta penebusan kepada korban TP curanmor sebanyak 20 kali diwilayah pancor dan Dasan lekong Kabupaten Lombok Timur.Dengan modus pelaku mendatangi korban curanmor yang diketahuinya dan menawarkan diri untuk membantu korban dengan meminta uang tebusan.
Namun setelah diberikan uang tebusan,pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang sudah dijanjikan kepada korban-korbannya,modus tersebut berulang kali dilakukan pelaku RZN untuk mendapatkan sejumlah uang untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan beberapa kali keluar masuk penjara. Dan sampai saat ini korban terus berdatangan melaporkan tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan modus yang sama.
Barang bukti yang dapat diamankan petugas 1 unit HP Samsung lipat pelaku yang digunakan menghubungi korbannya. Dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hokum lebih lanjut.(Bul)




