Jamin Keselamatan Guru dan Staf, Yayasan Pendidikan Acprilesna Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Buaran dalam Raker 2026
JAKARTA – Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan serta perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan, Yayasan Pendidikan Acprilesna menggelar sosialisasi dan edukasi program perlindungan jaminan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Yayasan pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam agenda strategis ini, Yayasan Pendidikan Acprilesna bekerja sama secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Buaran. Hadir sebagai narasumber utama adalah perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Buaran, yaitu Mbak Andini Saraswati, yang memberikan paparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh civitas akademika sekolah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Pendidikan Acprilesna, Bapak dr. Satria Ghaibi Saputra Saputra, Pembina Yayasan, Ibu Hj. Conny Kurniawati, Ibu Prima Sagita, Ibu Leony, para kepala sekolah dari lingkungan Sekolah Laboratorium Jakarta, serta seluruh guru dan staf yang tampak antusias mengikuti jalannya pemaparan.
Perlindungan Kerja: Layaknya “Sabuk Pengaman” Saat Bertugas
Dalam sambutan pengantarnya, pihak manajemen yayasan menekankan bahwa keikutsertaan dalam jaminan sosial ini bukanlah mendoakan hal buruk terjadi, melainkan sebagai langkah preventif yang sangat krusial.
“Ini bukan mendoakan Bapak dan Ibu celaka, tetapi seperti memasang rem dan sabuk pengaman di mobil. Kita semua berharap perjalanan dan tugas profesi berjalan aman dan lancar. Namun, musibah bisa datang kapan saja tanpa diduga,” ujar perwakilan yayasan seraya mencontohkan insiden kecil yang baru-baru ini dialami Ibu Pembina yang sempat cedera saat beraktivitas.
Yayasan ingin memastikan bahwa jika terjadi risiko kerja, pertanyaan yang muncul bukan lagi “Kenapa bisa terjadi?“, melainkan “Apakah keluarga yang bersangkutan sudah terlindungi?“. Di sinilah peran serta yayasan hadir secara nyata.
Memahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sesi edukasi, Andini Saraswati dari BPJS Ketenagakerjaan mengurai salah kaprah yang sering terjadi di masyarakat mengenai fungsi dua badan penjamin sosial milik negara ini:
-
BPJS Kesehatan: Berfungsi untuk menanggung pengobatan penyakit dalam tubuh yang sifatnya umum (non-kecelakaan kerja) dan mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), dengan sistem rujukan berjenjang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
-
BPJS Ketenagakerjaan: Memberikan pelindungan khusus bagi pekerja (gaji/upah) atas risiko yang terjadi akibat dan saat aktivitas kerja, mulai dari berangkat dari rumah, selama di tempat kerja, perjalanan dinas, hingga kembali ke rumah.
Manfaat Nyata Program Penerima Upah (PU) untuk Guru dan Staf
Bagi sektor formal seperti yayasan dan sekolah, para guru serta staf masuk ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PU). BPJS Ketenagakerjaan menawarkan 5 program utama, di mana pihak Yayasan Pendidikan Acprilesna berkomitmen penuh untuk mengawasi dan menanggung program dasar:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Pengobatan full sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) di rumah sakit yang bekerja sama, tanpa sistem reimburse. Jika harus beristirahat panjang, terdapat santunan Sementara Tidak Mampu Kerja (STMK) sebagai pengganti upah yang hilang.
-
Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (misal karena sakit biasa atau meninggal di luar jam kerja).
-
Beasiswa Pendidikan Anak: Jika risiko kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total, negara memberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak ahli waris mulai dari TK hingga bangku kuliah.
-
Jaminan Hari Tua (JHT) & Jaminan Pensiun (JP): Program tabungan masa depan yang iurannya merupakan akumulasi dari pemberi kerja (3,7%) dan pekerja (2%). Saldo ini dapat dicairkan saat sudah tidak bekerja atau memasuki usia pensiun (56 tahun) ditambah hasil pengembangan dari BPJS.
Langkah Aplikatif Yayasan ke Depan
Menindaklanjuti hasil raker dan sosialisasi ini, Yayasan Pendidikan Acprilesna segera merumuskan kebijakan operasional yang aplikatif:
-
Pendataan JHT Sukarela: Yayasan akan mendata (listing) para guru dan staf yang berminat menyisihkan pendapatan untuk program JHT (Tabungan Hari Tua) sebagai bentuk “tabungan berencana” pasca-pensiun, di mana skema pemotongannya diatur secara transparan.
-
Tertib Administrasi Surat Tugas: Menghindari kendala klaim di masa depan, setiap kepala sekolah diwajibkan memastikan guru atau staf yang akan melakukan tugas kedinasan di luar sekolah (seperti dinas ke Sudin, Walikota, atau kegiatan luar ruangan lainnya) untuk menerbitkan Surat Tugas resmi. Hal ini menjadi dokumen otentik kronologi perjalanan dinas yang dilindungi penuh oleh JKK.
-
Pelaporan Cepat 2×24 Jam: Jika terjadi insiden darurat saat bertugas, korban harus segera dilarikan ke Rumah Sakit/Puskesmas mitra (bukan ke tukang urut tradisional) dan wajib dilaporkan ke admin sekolah dalam waktu maksimal 2×24 jam agar proses tatalaksana dan jaminan pembiayaan langsung aktif.
Sesi Tambahan: Edukasi Manajemen Keuangan & Info Umroh
Selain fokus pada pelindungan kerja, rangkaian raker ini juga diisi dengan edukasi pentingnya literasi keuangan agar para guru terhindar dari perilaku boros (seperti kebiasaan membeli kopi kekinian secara impulsif) dan mulai fokus membangun dana darurat serta investasi.
Sebagai penutup, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari PT Pertiwi Elok Wisata (Pertiwi Travel), Bapak Ambar Setiawan Setiawan, yang membagikan informasi terkini mengenai dinamika perjalanan ibadah Umroh tahun 2026, perubahan regulasi hotel dan tiket pesawat pasca-situasi global, serta tips memilih waktu keberangkatan terbaik (musim dingin sekitar bulan November-Januari) bagi civitas akademika yang merencanakan ibadah ke tanah suci.
Oleh: Marolah Abu Akrom (Jurnalis Media SinarLIMA dan Guru BK SMP Laboratorium Jakarta)





