“هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا”
Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi…”(QS. Al-Baqarah:29)
Ayat ini seringkali dijadikan landasan legitimatif bahwa bumi dan segala isinya memang diciptakan untuk kepentingan manusia. Maka, manusia dianggap bebas mengambil manfaat dari apa pun yang ada di dalamnya baik itu air, tanah, mineral, hutan, atau logam mulia. Namun dalam kajian tafsirnya, Tuan Guru Bajang (TGB) mengajak kita untuk menggali lebih dalam makna ayat ini, khususnya melalui tafsir al-Qurṭubī.
Imam al-Qurṭubī menjelaskan bahwa kata “لَكُم” (untuk kalian) bukan hanya isyarat pemanfaatan (Utility: الانتفاع), tetapi juga pelajaran (الاعتبار).
Bahkan al-Qurṭubī menyatakan secara eksplisit:
“فَإِنْ قِيلَ: إِنَّ مَعْنَى لَكُمْ الِانْتِفَاعُ، أَيْ لِتَنْتَفِعُوا بِجَمِيعِ ذَلِكَ. قُلْنَا: الْمُرَادُ بِالِانْتِفَاعِ الِاعْتِبَارُ لِمَا ذَكَرْنَا.”
“Jika dikatakan bahwa makna ‘lakum’ adalah untuk kalian manfaatkan seluruhnya, maka kami katakan: yang dimaksud dari pemanfaatan itu adalah pengambilan pelajaran (ibrah), sebagaimana telah kami jelaskan.” (Al- Jami’ Liaahkamil Qur’an Al- Qurtubi: hal. 378.).
TGB menyayangkan selama ini penafsiran yang muncul di publik hanya الإنتفاع, bahwa bumi bisa diambil manfaat sebesar – besarnya tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan ekologisnya. Bagaimanapun kata beliau, dua penafsiran ini memunculkan dua konsekuensi sikap manusia terhadap alam.
Dua Penafsiran, Dua konsekuensi Ekologis
1. “لِتَنتَفِعُوا” Untuk Dimanfaatkan
Pemahaman ini memberi ruang manusia untuk menggunakan isi bumi: tambang, air, hasil hutan, dan seterusnya. Namun bila penafsiran ini menjadi satu-satunya dasar, maka bumi bisa diperlakukan sekadar objek konsumsi. Konsekuensi ekologisnya:
a. Eksploitasi tambang tanpa regulasi ketat.
b. Kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.
c. Ketimpangan sosial di sekitar lokasi eksploitasi.
2. “وَتَعْتَبِرُوا” Untuk Diambil Pelajaran
Dalam tafsir ini, manusia diajak membaca bumi sebagai tanda kebijaksanaan Ilahi. Alam bukan sekadar “sumber daya”, tetapi juga sumber makna.
Konsekuensi ekologisnya:
a. Lahirnya kesadaran spiritual dan tanggung jawab ekologis.
b. Alam dijaga sebagai amanah, bukan dieksploitasi sebagai milik pribadi.
c. Kebijakan tambang dan lingkungan disusun berbasis hikmah dan keberlanjutan.
Tambang: Ibrah yang Dilupakan?
Dalam konteks kekayaan tambang di Indonesia, tafsir ini membawa peringatan tajam. Apakah kekayaan alam kita benar-benar telah menjadi ibrah? Atau justru menjadi sebab musibah? Apakah “لَكُم” telah kita maknai sebagai “segala boleh”, atau “segala tanggung jawab”?
Saat tambang menjadi sumber daya tanpa pertanggungjawaban, masyarakat lokal kehilangan tanah, air, dan udara bersih. Bumi seolah tidak lagi memberi pelajaran, tetapi justru dihukum oleh manusia yang enggan belajar.
Refleksi TGB melalui tafsir al-Qurṭubī mengingatkan bahwa bumi adalah madrasah, bukan hanya ladang ekonomi. Kata “لَكُم” adalah amanah spiritual, bukan izin eksploitasi mutlak.
“Menambanglah secukupnya, tapi jangan lupa memperbaikinya “
Karena bisa jadi, saat kita gagal mengambil ibrah, bumi akan mengajari kita lewat bencana. Dan ketika bumi membalas, ia sedang melaksanakan kehendak Tuhan yang selama ini kita abaikan.
Sayuti Hamdani, QH. M.A.




