Sinar5news.com – Lombok Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Lombok Timur bersama Kantor Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang edukasi penanganan barang kena cukai (BKC) Ilegal. Bertempat di Gudang APHT Paok Motong Kecamatan Masbagik. Kamis (15/05/2025)
Dalam acara sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, Sekertaris Dinas Perindustrian Lombok Timur Lalu Alwan Wijaya, MM dan Kasad Pol PP lombok timur Drs. Selamat Alimin. Serta dihadiri pula oleh puluhan orang pelaku usaha dan pengecer rokok se lombok timur.
Kepala kantor Bea cukai Mataram I Made Aryana mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal, karena itu sangat merugikan bagi pemasukan pajak cukai yang digalakkan pemerintah.
“Untuk tahun 2024 Bea Cukai Mataram berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti berupa 6.177.730 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp.8,2 miliar. Serta potensi kerugian negara mencapai Rp.4,4 miliar,” terang Ariyana.
Ia menyampaikan ciri-ciri rokok yang masuk kategori illegal adalah Rokok polos dalam arti tidak memakai pita cukai. Kemudian ciri berikutnya menggunakan pita cukai palsu.
“Roko illegal yang beredar saat ini memakai pita cukai tapi palsu dibuat dari kertas biasa. Sementara pita cukai yang dikeluarkan oleh pemerintah memakai hologram dan terbuat dari kertas yang khusus, artinya punya ciri-ciri khusus yang sulit untuk ditiru,” Ungkap Aryana.
Aryana juga membeberkan, Ada juga pola yang dilakukan pengedar rokok ilegal yakni menempel pita cukai yang bukan untuk peruntukannya. Dimana bekas pita cukai rokok yang sudah terjual ditempel lagi pada rokok ilegal tersebut.
Dikatakannya saat ini pihak Bea cukai dan perum peruri sedang melakukan pengawasan terhadap pita cukai palsu yang dibuat diluar negeri dengan ciri-ciri yang mirip dengan pita cukai yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
I Made Aryana berharap kepada seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok illegal ini. Karena ini akan mengurangi pendapatan negara melalui pajak rokok dan bisa menurunkan omset penjualan dari perusahaan rokok kita yang resmi dan bahkan bisa menutup UMKM kita yang dikelola oleh masyarakat.
“Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal ini adalah dapat merugikan penerimaan negara, persaingan usaha dibidang HT menjadi tidak sehat dan bisa meningkatkan jumlah perokok pemula dan dibawah umur karena harga rokok ilegal sangat murah,” ungkapnya.
Sementara itun Sekdis Perindustrian lombok timur L. Alwan Wijaya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pol PP lotim dan Bea Cukai Mataram. Ia berharap upaya pemberantasan rokok illegal bisa diatasi dengan segera melalui pertisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok illegal.
Ia juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa Dinas Perindustrian lombok timur menaruh harapan besar dan siap untuk mendukung kelancaran usaha rokok yang dilakukan oleh masyarakat, bahkan siap untuk memberikan pelatihan cara membuat Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) kepada masyarakat yang siap untuk ditampung bekerja pada UMKM yang memproduksi rokok lokal.
“Sebenarnya kami berharap akan ada Asosiasi Pengusaha Rokok di daerah kita ini, agar pembinaan dan bantuan tepat sasaran. Kami kedepan akan men programkan untuk melakukan pelatihan baik terhadap pelaku usaha rokok maupun tenaga kerjanya. Serta kedepan akan ada juga bantuan untuk unit-unit usaha rokok ini,”beber Alwan.
Di tambahkannya, munculnya usaha rokok di Lombok timur selaras dengan tujuan kebijakan pembangunan industri di lotim yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi dan tehnologi.
Senada dengan Kepala kantor Bea Cukai Mataram Kasat Pol PP lotim Selamet Alimin menyampaikan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh Pol PP saja tetapi harus ada kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, Pol PP, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama seluruh elemen masyarakat.
“Untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini harus ada kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pihak terkait seperti Bea Cukai, Pol PP, APH dan masyarakat. Kami tidak mampu sendiri, karena di utara kami melakukan penyitaan tetapi dibagian selatan sudah beredar lagi rokok ilegal ini,”pungkasnya.(bul)




