Sinar5news.com – Lombok Timur – Kenaikan harga barang dan jasa secara terus menerus dalam periode tertentu dikenal dengan inflasi. Sebaliknya penurunan harga barang dan jasa secara terus menerus dalam periode tertentu disebut deflasi. Disisi lain, deflasi ini juga dikenal dengan tingkat inflasi minus.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur, H.Lalu Hasan Rahman yang disampaikannya kepada media ini (Selasa, 11/03/2025) indikator inflasi yang digunakan selama ini dalam dokumen RPJMD Lombok Timur sebelumnya diukur berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK).
H.L.Hasan Rahman menambahkan bahwa di Pulau Lombok hanya inflasi Kota Mataram yang diukur berdasarkan IHK oleh BPS (Badan Pusat Statistik).
“Oleh karena itu, keliru jika Lombok Timur menggunakan indikator inflasi yang diukur berdasarkan IHK”, sebutnya.
Lebih jauh Hasan Rahman menyatakan bahwa indikator inflasi yang tepat untuk digunakan di Lombok Timur yakni indikator inflasi yang diukur berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH). “IPH ini dipublikasikan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap minggu dalam rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah”, ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa perhitungan IPH ini bersumber dari data pemantauan harga kebutuhan pokok setiap hari yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan dalam perhitungan IPH tersebut secara statistik digunakan metode indeks Laspeyres.
“Agar tidak lagi keliru, IPH inilah yang seharusnya digunakan sebagai indikator inflasi dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2030”, pungkasnya.(red)


