Sinar5news.com – Negara menjamin kesejahteraan tiap warganya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa perwujudan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, yakni unsur dari Masyarakat dan Pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan sosialisasi hukum melalui Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI kepada 125 pelajar Kelas XI di SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan (Rabu/22/05/2024).

“Semoga siswi kami mendapatkan pengetahuan dan membuka wawasan lebih tentang perlindungan anak langsung dari para praktisi hukum” Ujar Kepala Sekolah SMA Tarakanita I, Suster Pauletta dalam sambutannya. Selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung didampingi oleh Ibu Kristi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Anak adalah seorang yang berusia dibawah 18 Tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak diberikan perlidungan untuk berkembang sesuai bakat dan minatnya. Namun jika anak melanggar aturan dan menjadi pelaku tindak kejahatan tetap dikenai hukuman.
‘Batasan usia anak yang dikenakan penahanan dan yang dapat dijatuhi hukuman pidana adalah sekurang-kurangnya 14 tahun” ungkap Puji.

Selain materi perlindungan anak, diberikan materi tentang keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Tujuh orang Tim penyuluh hukum yang hadir memberikan materi antara lain: Tri Puji Rahayu, Elviana Lubis, Mirna Tiurma Alvernia, Larsianus Sipayung dan Lestari Sejati Pertiwi (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi, dan Ratna Juliana Siagian (Penyuluh Hukum Ahli Muda).



