Sinar5news.com. – Dalam rangka penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum, Panitia / Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga/organisasi bantuan hukum terhadap penerima bantuan hukum. Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pengawasan tersebut serentak dilakukan di 3 (tiga) lokasi Lembaga Bantuan Hukum Wilayah Jakarta Selatan, antara lain: Reclasseering, Konsorsium Pembaruan Agraria dan LBH Masyarakat, Jakarta, Senin (13/05/2024). Tim monitoring evaluasi terdiri dari Struktural Bidang Hukum, Penyuluh Hukum dan Staf Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk memastikan apakah bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi sudah tepat sasaran dan prosedur pendampingan yang diberikan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum telah sesuai standar layanan dan standar operasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021.
“Agar pertanggungjawaban dalam perkara Litigasi dan Non Litigasi diproses segera mungkin. OBH agar aktif dalam proses putusan di Peradilan dan dapat melibatkan penyuluh hukum dari Kanwil Kumham DKI dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat”. Ungkap John P. Fillino Kepala Bidang Hukum.

Demikian halnya juga disampaikan oleh Moro, Kasubidluhbankum dan JDIH bahwa persyaratan pemberian bantuan hukum dititikberatkan pada Masyarakat miskin dengan melengkapi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) agar keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan jasa hukum sesuai dengan undang-undang.




