Sinar5news.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) menggelar “RuKI Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mengajar”. Program edukasi ini merupakan program unggulan dan inisiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah sukses terselenggara dengan tajuk DJKI mengajar serentak di Tahun 2022 dan 2023 lalu melalui RuKI di wilayah 33 Provinsi Indonesia. Kanwil DKI memiliki 11 RuKI dimana 7 diantaranya berprofesi sebagai penyuluh hukum.

Ruki bertugas sebagai agen diseminasi kekayaan intelektual berdasarkan Surat Keputusan Direktur Kekayaan Intelektual Nomor HKI-264.HH.01.02 TAHUN 2023 tentang Guru Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan DJKI Mengajar Tahun 2024-2026, yang diikuti oleh 23 RuKI Tingkat Unit Pusat dan 309 RuKI di Kantor Wilayah yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pada hari (Selasa, 6 Februari 2024), Kanwil Kumham DKI kegiatan RuKI mengajar dimulai di SMP Putera I Kalimalang, dihadiri oleh 45 orang siswa yang diikuti oleh kelas 7 dan perwakilan OSIS. Kepala Sekolah Yusuf merespon secara positif kegiatan ini, kegiatan pun dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung Prabowo juga selaku koordinator Ruki Wilayah.
Pengenalan Kekayaan intelektual sejak dini sangat penting, terutama di bangku sekolah. Membentuk pondasi nilai-nilai dasar seperti kejujuran, menghargai hasil karya orang lain, anti menjiplak/pemalsuan, serta dapat menumbuhkan inovasi dan kreativitas yang nantinya dapat meningkakan ekonomi bangsa di kemudian hari. “Meskipun masih belia, mereka berpotensi melahirkan karya kreativitas dan jika sudah sadar KI, mereka akan mengerti pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta yang dihasilkan.”ujar Tri Puji RuKI Kanwil DKI.

Diharapkan setelah mendapatkan edukasi KI, siswa dapat mengenal jenis-jenis kekayaan intelektual seperti pengenalan hak merek dan hak cipta kemudian bangga dengan hasil karya sendiri. Pengenalan merek pada produk yang dipakai dan ditemui setiap hari, serta dapat mengindentifikasi jenis karya cipta seperti : seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, Fotografi, buku dan karya tulis serta Film. Salah satu Peserta yang mengikuti, siswi kelas 7, Safa, berkata “saya baru tahu kalau menggambar ada hak ciptanya, jadi semangat menggambar dan mau buat buku, terima kasih RuKI dan Kementerian Hukum dan HAM”
“Terus belajar dan berani berinovasi, jangan takut gagal, dari proses kegagalan tersebut tercipta hasil yang sangat bermanfaat buat Masyarakat. ” Tegas Mirna menutup kegiatan.



