Dewasa ini ummat Islam dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dari berbagai aspek dan bidang kehidupan. Mulai dari politik, ekonomi, budaya, agama, dan pemikiran. Tantangan-tantangan itu datang dengan pola dan ragam yang berbeda. Datangnya pun tidak saja berasal dari luar, namun muncul dari tubuh ummat Islam sendiri. Sudah barang tentu hal ini menambah masalah baru dan menjadi pekerjaan rumah ummat yang harus dihadapi dan diselesaikan.
Pada kenyataannya, ummat Islam yang tengah diterjang berbagai ekspansi itu belum sadar betul akan apa yang sedang dihadapinya. Ummat Islam belum bangkit seutuhnya. Sebagian mereka masih sibuk bertengkar satu sama lain. Sebagian masih gemar beradu argumen dan dalil pada perkara ijtihadiyah yang tidak ada habis-habisnya. Sebagian masih cenderung fokus pada satu amalan dan mengenyampingkan amalan lainnya. Bahkan sebagian besar malah tidak berbuat apa-apa dan tidak tahu harus berbuat apa.
Dalam pandangan Syaikh Hasan Al-Banna, keterpurukan ummat Islam disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Perbedaan pandangan politik, fanatisme, perebutan kekuasaan dan kedudukan. Padahal Islam mewanti-wanti hal tesebut serta menganjurkan kehati-hatian terhadap kekuasaan, bila perlu menghindarinya;
2. Perbedaan pandangan agama dan mazhab. Penyimpangan agama seperti beriktikad dan menggeluti istilah-istilah yang mati, tidak memiliki ruh, tidak hidup, menyepelekan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, jumud, fanatik terhadap pendapaat tertentu, dan gemar berdebat kusir;
3. Tenggelam dalam kemewahan dan syahwat;
4. Meninggalkan ilmu ilmiah dan pengetahuan alam, lalu mengalihkan orientasinya pada filsafat dan ilmu khayalan;
5. Terperdayanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Demikianlah diagnosa penyakit yang dilakukan oleh Syaikh Hasan Al-Banna. Ternyata, problem utamanya ada dalam tubuh kaum Muslimin sendiri.
Dalam menanggulangi problematika ummat diatas, sebagai barisan waratsatul anbiya’, para ulama yang peduli nasib ummatnya berjuang sekuat tenaga mencari solusi terbaik. Ini dimaksudkan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan ummat sadar atas kekeliruannya.
Satu di antara ulama kontemporer yang concern dan istiqomah mengawal serta menyuntikkan semangat kebangkitan ummat Islam adalah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ia terlahir sebagai motivator ummat. Dengan orasi, pena, bahkan jiwanya, ia wakafkan dirinya demi Izzul Islam wal Muslimin. Ia melakukan pemetaan terhadap problem keummatan kontemporer dan menghadirkan solusi konkrit yang up to date namun tetap orisinil. Ia menulis banyak buku, yang sebagian besar adalah dalam ranah pemikiran yang diramu apik dengan kajian fikih, akidah, muamalah, politik, dan cabang Islam lainnya. Satu di antara buah pikirannya adalah, pentingnya skala prioritas dalam beramal dan beribadah, terutama pada masa seperti saat ini. Hal ini dituangkan dalam sebuah buku Fi Fiqhil Aulawiyyat (Dirasah Jadidah fi Dhau’I Al- Qur’an was-Sunnah).
Dalam mukaddimah bukunya itu, Doktor lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menulis: “Studi yang penulis sajikan di hadapan Anda sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia memberikan solusi terhadap tiadanya keseimbangan -dari sudut pandang agama- dalam memberikan penilaian terhadap perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang perlu didahulukan, dan mana pula perkara yang perlu diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk Nabi saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan oleh kaum Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara ini dengan istilah “fiqh urutan pekerjaan”; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas, yaitu “fiqh prioritas”; karena istilah yang disebut terakhir lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.”
Kajian ini sebetulnya dimaksudkan untuk menyoroti sejumlah prioritas yang terkandung di dalam ajaran agama, berikut dalil-dalilnya, agar dapat memainkan peranannya di dalam meluruskan pemikiran, membetulkan metodologinya, dan meletakkan landasan yang kuat bagi fiqh ini. Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya; kemudian mau membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan apa pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran, atau sebaliknya, sama sekali kurang memenuhi syarat. Pada akhirnya, fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai pandangan antara orang-orang yang memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.”




