Pencurian adalah tindakan tercela yang sangat bertentangan dengan norma yang berlaku di kalangan masyarakat pada umumnya. Dampaknya bukan hanya dirasakan di akhirat, namun di dunia pun akan bisa dirasakan akibatnya. Diantara dampak nyata dari pencurian dalam kehidupan sehari-hari adalah dikucilkan dan dibenci oleh masyarakat.
Semakin besar pencurian yang dilakukan, maka semakin besar pula akibat dari kejahatan pencurian yang dilakukan. Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, sebagaimana sabda Rasulullah:
أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته، قالوا يارسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا سجودها.
“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(la) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya (Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul Jami’ hadits no: 997)
Meninggalkan Thuma’ninah (Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fighus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 (pent)). tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda:
Selengkapnya baca disini 👇
BULETIN JUM’AT HAMZANWADI EDISI 83
Pemuda NWDI DKI Jakarta





