Kitab Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam

Kitab Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam

Oleh: H. Habib Ziadi (dari berbagai sumber)

Imam Izzuddin bin ‘Abdussalam, seorang ulama bermadzhab Syafi’i yang wafat pada tahun 660 H menulis sebuah kitab yang diberi judul Qawa’idul Ahkam fii Mashalihil Anam. Kitab ini menjelaskan berbagai maslahat yang terkandung di dalam amal ibadah, muamalat, dan berbagai aktivitas seorang hamba.

Ia memberikan penjelasan berkenaan dengan tujuan penulisan kitab ini, “Tujuan penulisan kitab ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang pelbagai maslahat dalam melakukan ketaatan, mu’amalah, dan tingkah laku supaya para hamba berupaya mencapainya; memberikan penjelasan mengenai mudharat menentang ajaran Allah, agar mereka bisa menghindarinya; memberikan penjelasan mengenai maslahat berbagai ibadah agar mereka melakukannya; penjelasan mengenai didahulukannya sebagian kemaslahatan atas sebagian yang lain, dan diakhirkannya sebagian mafsadat atas mafsadat yang lain; serta penjelasan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya.

”Ia melanjutkan, ”Syari’ah agama ini secara keseluruhan mengandung berbagai macam kemaslahatan; baik berupa penolakan terhadap kerusakan atau pengambilan kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman,” maka perhatikan pesan yang datang setelah panggilan ini, pasti Anda tidak akan menemukan kecuali kebaikan yang dianjurkan olehnya, atau keburukan yang Anda dilarang melakukannya, atau keduanya sekaligus.

Kelebihan kitab ini terletak pada kecermatan penulisnya dalam mengklasifikasi maslahat dan mafsadat sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya ia memaparkan secara lugas alasan-alasan pengklasifikasian itu berdasarkan nash-nash yang ada. Di sini, tampak sekali kualitas keilmuan penulis dalam memahami Maqasid As-syari’ah (tujuan penetapan syariat) secara mendalam dan komprehensif.

Tokoh kita kali inilah termasuk peletak dasar fiqhul Aulawiyat (Fiqih Prioritas) di samping Imam Al-Ghazali. Demikianlah menurut penuturan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ulama kontemporer ini pun sebelum menulis kitab Fiqhul Aulawiat harus mendalami kitab karya Imam Al-Izzu ini terlebih dahulu, sebagaimana ia mendalami kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

Membaca kitab Qawa’idul Ahkam fii Mashalihil Anam, mengajarkan bagaimana kita memahami posisi Maqasid As-Syariah terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kitab ini adalah jawaban bagi mereka yang mencoba membenturkan antara nash dengan maqasid dan mereka yang mengabaikan kandungan maqasid di dalam nash. Tampak sekali dalam kitab ini fleksibelitas syariat Islam berkat orisinalitas pemikiran Imam Izzuddin bin Abdussalam.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA