Sinar5news.com –Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) harus tegas dalam mengurus masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat masalah di Negara tempat mereka bekerja..
“Kita minta pihak Disnakertrans segera menyelesaikan proses pemulangan PMI yang berasal dari Desa Suralaga, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan keluarga PMI ini juga bisa tenang,” kata Ketau DPRD Kabupaten Lombok Timur, Murnan, usai audiensi digedung DPRD. Rabu, (11/11).
Ia juga menambahkan Disnaker harus menyikapi kasus ini dengan serius, agar tidak menyebabkan hal yang tidak kita inginkan, dan pihak Disnaker juga perlu melakukan indetifikasi terkait data pekerja migran yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
“Pendataan PMI ini sangat perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Disnaker melalui pemerintah desa yang ada di daerah ini untuk mempermudah identifikasi jumlah masyarakat yang keluar negeri, baik yang menggunakan jalur resmi maupun yang menggunakan jalur tidak resmi,”ungkapnya..
Ditambahkannya dengan pendataan, kita bakal mengetahui mana saja masyarakat yang ilegal dan legal. Pemerintah tidak bisa memojokkan atau menyalahkan masyarakat yang berangkat keluar negeri. Mereka jugak punya alasan yang sangat kuat seperti pendapatannya yang sangat minim untuk menghidupi keluarganya.
Ia berharap Disnaker harus menyiapkan payung hukum, payung hukum ini sebagai perlindungan dan mengantisipasi persoalan-persoalan atau kemungkinan yang akan muncul seperti hari ini.
“Harus segera disiapkan payung hukum dan kita kaji bersama-sama, karena masyarakat juga butuh kepastian hukum seperti persoalan yang saat ini terjadi, ini perlu diprioritaskan,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertras Kabupaten Lombok Timur, dalam hal ini diwakili langsung oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Muh. Hirsan, persoalan PMI asal Suralaga, saat ini masih ditangani KJRI Dubai yakni di Negara Timur Tengah untuk diproses pemulangannya.
“Masalah PMI atas nama Yuli Handayani tersebut kini sudah ditangani pihak KJRI, tinggal menunggu keberangkatan pemulangan, karna proses pemulangannya juga kan butuh waktu,” ucap Hirsan.
Hirsan mengakui proses pemulangan PMI asal Desa Suralaga tersebut memang cukup lama, pasalnya Yuli adalah PMI ilegal yang diduga dianiaya oleh majikannya, dan saat ini mekanisme pemulangannya, harus diperiksa juga oleh pihak negara penempatan karena aturan dimasa pandemi virus corona beda dengan sebelumnya. “PMI juga perlu diperiksa dan dikarantia sebelum diberangkatkan pulang ke negara asalnya,” tutupnya (Bul)




