Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia, dengan tidur, badan akan mulai semangat dan lebih segar. Maka, tidur itu dapat disebut sebagai kegiatan mengecas diri supaya kembali segar dan bugar.
Dengan tidur, syaraf-syaraf akan kembali segar dan siap untuk dibawa kembali beraktivitas. Badan yang dipaksakan dalam beraktivitas akan terasa lebih letih dibandingkan dengan badan yang diistirahatkan tidur walaupun sebentar. Itulah sebabnya, diantara hikmah dan tujuan dijadikannya ada tidur adalah untuk beristirahat. Sebagaimana pada firman Allah SWT surat An Naba’ ayat Ayat 9
وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا
“dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat”
Kendatipun tidur itu dianjurkan dalam agama, namaun bukan berarti dia adalah hal utama dalam kehidupan. Artinya, kuantitas tidur harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai diterjemahkan dengan tiada hari tanpa tidur.
Lebih lagi pada bulan puasa, satu hari penuh tidak makan dan tidak minum, dalam keadaan seperti ini tidur sangat dibutuhkan untuk menambah kesegaran badan dalam menjalankan ibadah puasa.
Tidur itu memang perbuatan yang sangat baik untuk menambah kesegaran dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana jadinya kalau tidur itu dilakukan sehari penuh dari selesai shalat Subuh sampai masuk waktu Maghrib, apakah perbuatan ini tidak membahayakan puasa yang sedang dilakukan?.
Secara akal sehat, tidur satu hari penuh bagi orang yang sehat, tanpa diselangi dengan bangun adalah hal yang sulit terjadi. Karena perbuatan tersebut akan berpengaruh kepada pegalnya badan dan mengakibatkan bangun dari tidur walaupun sebentar. Dalam pandangan agama jelas tidur seharian penuh adalah perbuatan yang berlebihan, dan segala yang berlebihan tidak disukai Allah SWT.
وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ…
… dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-‘A`raf [7] : 31)
Terus, kalau tidur satu hari penuh, bagaimana dengan kewajiban shalat subuh, Dzuhur dan Ashar yang ditinggalkan. Bukankah ini perbuatan simalakama, menyelamatkan kewajiban puasa, tapi disisi lain meninggalkan kewajiban shalat. Sungguh tidur sehari penuh adalah perbuatan sia-sia, lebih sia-sia lagi bagi orang yang sedang berpuasa.
Walaupun tidur seharian penuh adalah hal sulit terjadi, namun hal ini harus diwaspadai terjadinya. Artinya jika terjadi hal seperti ini, bagaimana hukum puasa pelakunya.
Untuk lebih jelasnya masalah ini, mari kita simak penjelasan dari kitab Al Majemuk Syarah Muhazzab berikut :
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 384).
Dari penjelasan di atas, mengambil pendapat mayoritas ulama puasanya tidak batal. Namun, pendapat sebagian kecil yang mengatakan puasanya batalpun harus diperhatikan, mengingat tidur sehari penuh itu merupakan perbuatan tercela. Adapun jika tidurnya tidak sehari penuh. Artinya, disebagian kecil waktu tidurnya dia sempat bangun, maka puasanya tidak batal.
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384).
Hal yang perlu diperhatikan adalah, bahwa bulan Ramadhan adalah bulan tempat panen pahala dan tempat penghapusan dosa, maka kurang pantas bila diisi dengan tidur yang berlebihan.
Wallahu A’lam
Fath




