SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 17 Tahun 2020 Tentang
PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN COVID-19 PADA MASA LIBUR HARI RAYA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januan 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COvID-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecualiuntuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian
b. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan
C. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata untukmenerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total
kapasitas.
2. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan
mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
3. Mematuhi protokol pencegahan COvID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparatTNI/POLRI.
Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana
pemantauan.
Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2020




