Sinar5News.Com – Jakarta – Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Ilmu ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah Saw dan sahabat.
Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
1. Ushul Fiqh Ketika belum Dibukukan
a. Ushul Fiqh pada masa Rasulullah Saw
Ushul fiqh baru lahir pada abad kedua hijriah. Pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam semakin luas dan banyak orang yang bukan arab memeluk agama Islam. Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Kalau ada yang bertanya: “Dahulu mana ushul fiqh dan fiqh?” tentu tidak mudah menjawabnya. Pertanyaan demikian sama dengan pertanyaan mengenai mana yang lebih dahulu: ayam atau telor. Musthafa Said al-Khin menyatakan pendapatnya bahwa ushul fiqh ada sebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh.
Prototipe-prototipe ushul fiqh demikian tentu telah ditemukan pada masa hidup Rasulullah saw. sendiri. Rasulullah saw. dan para sahabat berijtihad dalam persoalan-persoalan yang tidak ada pemecahan wahyunya. Ijtihad tersebut masih dilakukan sahabat dalam bentuk sederhana, tanpa persyaratan rumit seperti yang dirumuskan para ulama dikemudian hari.
b. Ushul fiqh pada masa Sahabat
Meninggalnya Rasulullah saw. memunculkan tantangan bagi para sahabat. Munculnya kasus-kasus baru menuntut sahabat untuk memecahkan hukum dengan kemampuan mereka atau dengan fasilitas khalifah.
Periode sahabat, dalam melakukan ijtihad untuk melahirkan hukum, pada hakikatnya para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad. Hanya saja, ushul fiqh yang mereka gunakan baru dalam bentuknya yang paling awal, dan belum banyak terungkap dalam rumusan-rumusan sebagaimana yang kita kenal sekarang. Pada era sahabat ini digunakan beberapa cara baru untuk pemecahan hukum, para sahabat telah mempraktikkan ijma’, qiyas, dan istishlah (maslahah mursalah) bilamana hukum suatu masalah tidak ditemukan secara tertulus dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Secara umum, sebagaimana pada masa Rasulullah saw., ushul fiqh pada era sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Sahabat memang sering berbeda pandangan dan berargumentasi untuk mengkaji persoalan hukum. Akan tetapi, dialog semacam itu belum mengarah kepada pembentukan sebuah bidang kajian khusus tentang metodologi.
2. Ushul fiqh pada masa Tabi’in
Pada masa tabi’in, metode istinbath menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan bertambah luasnya daerah Islam, sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Banyak para tabi’in hasil didikan para sahabat yang mengkhususkan diri untuk berfatwa dan berijtihad, antara lain Sa’id ibn al-Musayyab di Madinah dan Alqamah ibn al-Qays serta Ibrahim al-Nakha’i di Irak.
Dalam melakukan ijtihad, sebagaimana generasi sahabat, para ahli hukum generasi tabi’in juga menempuh langkah-langkah yang sama dengan yang dilakukan para pendahulu mereka. Akan tetapi, dalam pada itu, selain merujuk Al-Qur’an dan sunnah, mereka telah memiliki tambahan rujukan hukum yang baru, yaitu ijma’ ash-shahabi, ijma’ahl al madinah, fatwa ash shahabi, qiyas, dan maslahah mursalah yang telah dihasilkan oleh generasi sahabat.
Masa tabi’in banyak yang melakukan istinbath dengan berbagai sudut pandang dan akhirnya juga mempengarhi konsekuensi hukum dari suatu masalah. Contohnya; ulama fiqh Irak lebih dikenal dengan penggunaan ar ra’yu, dalam setiap kasus yang dihadapi mereka mencari illatnya, sehingga dengan illat ini mereka dapat menyamakan hukum kasus yang dihadapi dengan kasus yang sudah ada nashnya
3. Ushul Fiqh pada masa Imam-imam Mujtahid Sebelum Imam Syafi’i
Imam Abu Hanifah an-Nu’man, pendiri madzhab Hanafi menjelaskan dasar-dasar istinbath-nya yaitu, berpegang kepada Kitabullah, jika tidak ditemukan di dalamnya, ia berpegang pada Sunnah Rasulullah. Dalam melakukan ijtihad, Abu Hanifah terkenal banyak melakukan qiyas dan istihsan.
Orang Irak, khususnya Imam Abu Hanifah mempergunakan istihsan apabila hasil qiyas, meskipun benar secara metode, dirasa tidak sesuai dengan nilai dasar hukum Islam. Penggunaan istihsan oleh Imam Abu Hanifah tersebut ditentang ulama lain dan dipandang sebagai pemecahan hukum berdasarkan hawa nafsu. Orang-orang Irak juga dikritik karena mempergunakan ra’yu secara berlebihan. Sementara itu, bagi orang Irak mempergunakan petunjuk umum ayat dan ra’yu lebih dirasa memadai dibandingkan mempergunakan riwayat dari Rasulullah saw., tetapi riwayat tersebut tidak meyakinkan kesahihannya.




