Prof H Agustitin:RIBAKAH KOPERASI SIMPAN PINJAM

Prof H Agustitin:RIBAKAH KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi adalah *sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.*

*Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.*

Prinsip koperasi adalah *suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.*

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

1*Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela*
2*Pengelolaan yang demokratis,*
3 *Partisipasi anggota dalam ekonomi,*
4 *Kebebasan dan otonomi,*
5 *Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.*

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di sebutkan

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi

Pengertian riba
*Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.*

*Adapun menurut istilah tekhnis pengelolanya uang, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.(rentenir) bunga berbunga*

*Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil (tidak sesuai dengan landasan hidup bengek Indonesia keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) ini namanya bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.*

*Dalam hal ini , Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya:*

*يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ*
Artinya:
*“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa [4]: 29).*

*Makna dari Ayat tersebut mengingatkan kepada umat manusia ,jangan sampai dalam melakukan usaha/ bisnis melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan*

*Dalam kaitannya dengan pengertian Al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al- Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menjelaskan:*

*والربا في اللغة هو الزيادة , والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض*
Artinya:
*“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi /kesepakatan untuk SALING memahami syariahnya (aturan mainya)*

*Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil terhadap uang (moda) untuk suatu usaha .*

*Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian pula dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.*

*Dalam transaksi simpan pinjam pada koperasi, secara konvensional, koperasi memberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk jasa dengan kesepakatan usahanya sbg penyeimbang yang diterima si peminjam, kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang secara adil*

*Contoh seorang Guru pinjam uang kepada koperasi dengan alasan untuk membeli sawah.*
*Disamping Guru tsb mendapatkan hasil.aMengenakanpanen dari setelahnya juga mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual, ini yg namanya dobel keuntungan.*
*”Inilah makna dari fungsi investasi.”*

*Karena itu, hendaknya dalam menjalankan aktivitas perekonomian, termasuk aktivitas koperasi, hendaknya memberi pemahaman kepada anggota agar meminjam kepada kompetensinya untuk kepentingan invertasi*

*Berpartisipasi di koperasinya sendiri memberlakukan jasa jasa, untuk menyimpan dananya dengan motivasi.membantu temanya yg sedan berkeputusan modal untuk bisnisnya , sebaiknya maka kita dapat dianggap mendukung sistem koperasi agar dapat berkembang pesat dengan demikian kita akan memperoleh makna ganda yaitu membantu modal usaha teman dan jg mendapat SHU*

Karena itu sebaiknya Bapak/,ibu menyimpan dan berinvestasi di koperasi , termasuk BMT. Insya Allah harta kita akan berkah dan berkembang.

Apakah koperasi simpan pinjam dengan Jasa kecil (1-1.5%) termasuk riba? (republika.co.id)

Riba dan koperasi smpan pinjman adalah dua hal berbeda.
Sementara secara etimologis, *riba berasal dari kata ziyadah* yang artinya tambahan. Sedangkan menurut koperas “bunga ” itu tidak ada yang adalah “Jasa”
Sementara itu menurut pendapat sebagian ulama, jasa adalah setiap keuntungandari hasil usaha yang modalnya diperoleh karena ppinjamdari.koperasi .

“Demikian juga keterangan ada beberapa pendapat *“Apabila kperasi meminjamkan uang kepada anggoka untuk kepentingan investasi maupun usaha, kemudian orang yang dipijamii itu memberi fasilitas layanan yang baik kemudian mendatang kemaslahatan karena dpt menampung tenaga pengangguran itu perbuatan yang mulia.

Lantas bagaimana dengan koperasi simpan pinjam?

*Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang tata kelolalnya lebih menyerupai sebagai lembaga pembiayaan keuangan.Namun Koperasi simpan pnijam ini , berbeda dengan bank*
Sisi Perbedaannya adalah
*1.pemilik modal pada bank hanya terbatas padaorang2 tertentu yang memiliki modal berkumpul dengan tujuan yang sama yaitu profit*
*2. KOPERASI pemodalnya adalah anggota, nasabahnya juga anggota dan pengelolanya anggota dan di awasi juga oleh anggota*
*3. Bank lebih berorientasi pada profit sedang profit nya hanya dibagi oleh sekelompok orang saja*
*4. KOPERASI lebih berorientasi pada pelayanan anggota namun guna menyeimbangkan nilai uang saat di pinjam kan denga saat uang dikembalikan maka dikenakan jasa penyesuaian nilai(,kurs) sebesar kesepakatan.yangrapat anggota.*

Peruntukan jasa yang terkumpul di sebut TOTAL revenw yg bisa disebut TR(total pendapatan) dan gunanya untuk:
a. Biaya operasional organisasi
b. Dana pendidikan
c, Dana sosial dan lingkungan.
d. Biaya pajak
e. Bagian anggota (SHU)

*Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan yang bukan bank. Sebagai lembaga keuanganbukan bank, koperasi simpan pinjam memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Modal koperasi simpan pinjam di peroleh dari anggota juga

*Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam jelas-jelas mengedepankan modal sendiri memberlakukan JASA bukan bunga( lihat pengertian jasa di atas). Karena itu anggota yang meminjam akan dikenakan jasa, sesuai kesepakatan rapat anggota . JASA koperasi yang diperoleh sebagai konsekuensi uang yang di pinjam berikut investasi atau hasil usahanya*

*Namun demikian, jasa uang bukan satu-satunya focus dan kegiatan didalam koperasi. Banyak nilai humanis yang dihidupkan.didalamnya, persudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Tentu saja semua nilai itu terwujud dalam kegiatan social dan pemberdayaan koperasi sesuai dgn prinsip2nya.*

*Dan semua itu dilaksanakan oleh manajemen dibawah tanggung jawab pengurus yang diberi amanat oleh seluruh anggota melalui rapat anggota*

*Karena itu pemerintah melalui kementerian koperasi terus menngupayakan tumbuh kembangnya koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Bagaimana pun juga, semangat yang kuat didalam koperasi adalah anggota membantu anggota, jadi dengan penjadi anggota koperasi, bisa membantu banyak orang yang sangat membutuhkan . Disinilah solidaritas terpelihara dengan baik. ?*
*Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat apalagi ketika.sedang terkena bencana COVIT 19.INI

*Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tabungan kusus , untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.*

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA