Personel gabungan Polres Maros dan Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menangkap pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu, Minggu (31/1). Pelaku berinisial AH (39) menjabat sebagai sekretaris di Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar. Ia ditangkap di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili usai menjadi buronan.
“Kita sudah amankan pelakunya tadi malam di rumah salah satu keluarganya di Maros ini,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli.
Sebelumnya, Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin mengamankan 18 calon penumpang di bandara yang terbukti menggunakan surat rapid antigen palsu. Mereka ketahuan setelah petugas KKP melakukan pengecekan dan memastikan surat itu palsu. Mereka mengaku mendapatkan surat itu dari pejabat RS UIT, Makassar, dengan harga Rp 250-300 ribu untuk satu penumpang.



