Sinar5News.Com – Jakarta – Sumber hukum dalam agama islam yang paling utama dan pokok dalam menetapkan hukum dan memecahkan masalah dalam mencari suatu jawaban adalah Al-Qur’an dan al-Hadits. Di dalam Al-Quran dan hadis, baik secara eksplisit maupun implisit, banyak sekali postulat (dalil) yang menjelaskan bahwa tujuan Allah SWT menurunkan hukum syara’ ke muka bumi adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hidup bagi umat manusia dan menghindarkan mereka dari mafsadat atau kerusakan.
Selain Al-Quran dan Hadits, ada ilmu lainnya yang berfungsi untuk mengistimbatkan hukum syara diantaranya adalah Urf, Maslahah Mursalah atau Istislah, dan Saddu Zariyah. Dan yang akan kita bahas pada kali ini adalah pengertian Urf dan kedudukannya didalam Sumber Hukum Islam.
1. Pengertian Urf
Secara etimologi Kata ‘Urf berarti “Sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi seperti yang
dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, istilah ‘urf berarti sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan baik berupa perbuatan maupun perkataan. Istilah ‘Urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adad istiadat).
Sedangkan dalam pandangan Ulama Ushul fiqh Urf adalah Kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Berdasarkan definisi ini, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’ (guru besar Fiqih Islam Universitas’ ‘Amman ,Jordania) mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku kepada kebanyakan orang didaerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘urf bukanlah kebiasaan alami sebagai mana yang berlaku dalam kebanyakan adat tapi muncul dari sesuatu pemikiran dan pengalaman.
2. Kedudukan Urf Didalam Sumber Hukum Islam
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinsipnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
Diterimanya Urf oleh mereka sebagai landasan hukum adalah dengan beberapa alasan yang salah satunya terdapat dalam surah Al-A’raf Ayat 199
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al- ‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”. (QS. Al-A’raf 199)
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyarakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan. Sebagaimana yang telah dinyatakan bahwa ‘urf yang dapat dijadikan sumber hukum atau dalil dalam Islam adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Adapun kehujjahan ‘urf sebagai dalil didasarkan oleh beberapa alasan, diantaranya adalah dalam firman Allah Swt dalam surat Al-A’raf (7): 199
Artinya: “ Jadilah Engkau Pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”
Dalam ayat di atas Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma’ruf. Ma’ruf itu sendiri ialah yang dinilai oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, dikerjakan berulang-ulang dan yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
Hukum yang dapat berubah karena ‘urf ini dapat kita contohkan seperti pendapat Abu Hanifah bahwa kesaksian seseorang yang dhahirnya tidak fasik dapat dijadikan saksi, kecuali pada kasus hudud dan qisas. Akan tetapi, murid beliau Abu Yusuf menyatakan bahwa kesaksian baru dapat diterima setelah melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap sifat-sifat saksi tersebut. Pendapat Imam Abu Hanifah sejalan dengan masanya karena pada umumnya akhlak dan agama masyarakat masih dipegang teguh dan terpelihara.
Dalam kehidupan ini kita tidak akan terlepas dengan yang namanya hukum dan permasalahan. Dimana ada Hukum pasti ada permasalahan, dan dimana ada permasalahan pasti ada penyelesaian. Agama Islam sendiri memudahkan para pemeluknya dalam segala hal. Misalkan dalam menentukan sebuah hukum. Dalam kehidupan beragama, islam menjadikan Al-Quran dan hadits sebagai sumber hukum yang utama. Sedangkan hukum yang lainnya seperti ijma, qiyas, istishan, istishab, urf, maslahah mursalah atau istislah, saddu dzariah, dan masih banyak ilmu lainnya yang digunakan sebagai pelengkap.



