Pemprov.NTB. Batal Tutup Bandara. Terkendala Otoritas Pusat.

Pemprov.NTB. Batal Tutup Bandara. Terkendala Otoritas Pusat.

Sinar5news.com – Selong – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr.H.Zulkieflimansyah membatalkan rencana penutupan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) yang semula akan diberlakukan dari tanggal 1 Juni 2020 hingga 1 Juli 2020. Hal itu disampaikan Zulkieflimansyah Kepada Wartawan saat berkunjung ke Lombok Timur. Kamis (28/05/2020).

“Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Virus Covid-19 gelombang kedua, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya berencana untuk menutup oprasional BIZAM. Namun, kebijakan tersebut terkendala aturan dari otoritas Pemerintah Pusat, yang tidak memperbolehkan penutupan bandara karena dihawatirkan ada pendaratan darurat,” Ungkap Gubernur.

Ia juga menambahkan bandara itu tidak boleh ditutup, tetapi untuk penerbangan bisa ditiadakan, karena kalau bandara ditutup dihawatirkan akan ada tiba-tiba pesawat yang mendarat secara mendadak, sementara kita menutup bandara maka itu yang tidak diperbolehkan.

Terkendala aturan tersebut, kebijakan untuk mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19 Pemerintah Provinsi NTB mengambil kebijakan pembatasan penerbangan, dengan tehnis pemberlakuan syarat khusus.

Syarat khusus yang dimaksud yaitu, bagi siapa saja yang akan masuk wilayah NTB diwajibkan membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif dengan masa berlaku selama tujuh hari. Melebihi dari masa tujuh hari atau kadarluarsa tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk memasuki wilayah NTB.

“Jadi nanti yang datang kesini dilakukan pembatasan penerbangan, siapa saja yang ingin datang ke NTB karena supaya kita hati-hati, harus membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif” Imbuhnya.

Pemeriksaan penumpang di Bandara akan dilakukan dengan sangat ketat, kalo tidak ada surat ketarangan swab negatif selama tujuh hari masa kadarluarsa maka dipastikan tidak boleh memasuki wilayah NTB.

 

Syarat khusus tersebut juga diberlakukan sama terhadap warga NTB yang akan keluar daerah.

Persyaratan tersebut juga sama diberlakukan terhadap semua penumpang yang masuk ke NTB melalui pelabuhan penyeberangan laut. Diman semua orang yang masuk ke NTB diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Negatif.

Sebelumnya, berdasarkan rapat terbatas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) membahas kebijakan yang akan diambil terkait kelanjutan penangan Covid-19 di NTB pada Selasa 26 Mei 2020.

 

Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan dua opsi ke depan untuk dapat meminimalisir penularan virus corona, yakni swab terhadap setiap orang yang masuk ke NTB dan menutup akses masuk ke NTB.

 

(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA