Sinar5news.Com – Lombok Timur – Sidang Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Ke-II, Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur, terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, telah berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur. Kamis (26/08/2021)

Acara tersebut, dihadiri Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, Ketua dan Wakil Ketua serta semua anggota Fraksi di DPRD Lotim, dan juga dihadiri unsure Forkopimda, Sekda dan Ketua Pengadilan Selong. Dengan terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Komisi I dan II.
Asmat,SH selaku juru bicara Komisi I dalam pengantarnya menyampaikan Bahwa Pidato Penjelasan Bupati tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke–1 tanggal 18 Agustus 2021 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

“Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah,” kata Asmat.
Didasari padakesimpulan tersebut, Gabungan Komisi I (satu) DPRD mengusulkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021, Komisi I meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2022 dan APBD Induk Tahun 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang. Komisi I juga meminta Pemda untuk masalah BPJS Kesehatan agar pembayarannya diprioritaskan.
Sedangkan Terkait Pinjaman Daerah Kepada Bank NTB Syari’ah sebesar Rp.90 miliar selama jangka waktu 3 Tahun agar dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undagan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.
Sementara itu Komisi II DPRD Lombok Timur, menyarankan Kepada Pemerintah Daerah untuk segera Melakukan Penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Daerah untuk segera Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Daerah untuk segera Refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya Dana Alokasi Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya;
Pemerintah Daerah untuk segera Melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 8% Dana Transfer Umum untuk Penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak/dukungan ekonomi, dan bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial.(Bul)



