Statemen itu sungguh terkesan arogan, seolah TNI itu superbody dan bisa melakukan apa saja. Seperti dimaklumi bahwa reformasi meng “haramkan” dwifungsi itu, karena TNI waktu itu merambah kemana mana sehingga tugas fungsinya untuk membangun TNI yang professional malah “terabaikan” dan hasilnya tidak maksimal.
Pada era Jkw perlahan tapi pasti dwifungsi itu “kembali” merebak dengan masuknya Polri dan TNI pada jabatan jabatan diluar struktur Polti dan TNI. Seperti membenarkan kecurigaan bahwa langkah itu adalah agenda yang nampaknya dipersiapkan dengan systematis yang akhirnya mendapatkan legalitas, dengan adanya pasal dalam UU ASN yang mengatur dan membolehkan TNI Polri masuk di jabatan jabatan diluar struktur kelembagaannya.
Jadi bangsa ini tidak pandai belajar dari pengalaman, dari lessons learned dari pengalaman pahit sebelumnya.
Adapun tugas tugas yang diberikan kepada TNI selain tugas fungsinya, itu semua dasarnya adalah “Operasi Militer Selain Perang”, military operation other than war, tergantung kebutuhan dan atas perintah Presiden.
Sama juga bila dibutuhkan atau sangat dibutuhkan oleh struktur lembaga pemerintahan, bilamana benar benar sangat sangat diperlukan karena berbagai pertimbangan serta tidak adanya calon SDM dari dalam lembaga tersebut. Itu boleh saja, tapi tidak perlu dilegalisasi dengan pasal dalam UU ASN, karena hal ini akan mengulang sejarah kelam bangsa ini, menelan ludah sendiri.
Selama ini kan sudah terjadi dwifungsi dari anggota Polri, faktanya banyak masuk didalam struktur pemerintahan diluar lembaga Polri.
Negeri ini harus dikelola dengan makin meningkat mutu dan kualitasnya. Masing masing lembaga sudah punya tugas dan fungsinya masing masing termasuk TNI Polri. Negeri ini butuh abdi negara, ASN dan TNI serta Polri yang makin professional. Yang semestinya mereka itu fokus berkarya dan berkarir dilembaganya sendiri. Bukankah TNI Polri itu punya dunia, bahasa serta culture sendiri?
Pembinanaan dimasing masing kelembagaan pemerintah itu harus disiapkan dengan makin berkualitas. Untuk itu masing masing tidak boleh saling mengganggu proses pembinaan dan peningkatan karir didalamnya.
Setelah reformasi negeri ini harus membangun hak hak civil – civil right yang makin berkembang dan untuk itu seyogyanya tidak ada lagi diantara lembaga kenegaraan dan pemerintahan itu merasa lebih dari yang lain, tidak ada rasa subordinasi, semua setara dengan tugas fungsinya masing masing.
Negeri ini harus dikelola dengan managemen yang makin maju, kedepan, jangan ditarik mundur lagi kebelakang.
Itulah makna hakiki hidup dirumah Pancasila salig menghormati dan ada tenggang rasa.



