KEHUJJAHAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB

KEHUJJAHAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB

Sinar5News.Com – Jakarta – Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jail (nyata) kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum pengecualian karena ada dalil dan dimenangkan olehnya perpindahan ini (hukum juz’i). 

Sedangkan Istishab adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil yang menunujukkan perubahan keadaan atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaan hingga terdapat dalil yang menunjukkan atas perubahannya. Menurut Abu Zahrah Istishab dibagi dalam emapat macam yaitu Istishab al-ibahah al-ashliyah, Istishab al-baraah al-ashliyah, Istishab al-hukm, dan Istishab al-washf. Istishab merupakan dalil syara’ yang terakhir yang dijadikan para Mujtahid sebagai tempat kembali dalam mengetahui hukum bagi suatu peristiwa yang sedang mereka hadapi.

Berikut adalah Kehujjahan Istihsan dan Istishab sebagai sumber hukum Islam:

1. Kehujjahan atau Kedudukan Istihsan

3. Kehujjahan Istihsan

Istihsan sebenarnya semacam qiyas yaitu memenangkan qiyas khafi atas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berdasar ketentuan karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Keduanya adalah istidlal yang shahih.  Sebab, dari bentuk yang pertama, adalah mengunggulkan qiyas yang samara daripada qiyas yang nyata.

2. Kehujjahan atau Kedudukan Istishab

Istishab adalah akhir dalil syar’i yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena ulama’ Ushul berkata:

“Sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredar fatwa“.

Yaitu mengetahui atas suatu hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya.

Ulama yang menerima Istishab sebagai hujjah berarguman bahwa dalam mu’amalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudar berlaku diantara mereka. Ia dapat dijadikan dasar untuk penentuan hukum tersebut selama tidak ada dalil yang mngubahnya.

Rujukan tekstualnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 29.

Sabda Rosulullah :

صو موالرؤيته وافطروالرؤيته فاءن غم عليكم فا كملو اعدة شعبا ن ثلا ثبن يوم ا

“Berpuasalah kamu karena dilihatnya anak bulan dan berbukalah kerena dilihatnya anak bulan. Jika dihalangi awan dilihatnya anak bulan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban selama 30 hari”.

Yang demikian adalah merupakan Istishab dan tetapnya bulan Sya’ban selama belum tsabit dilihatnya anak bulan Ramadhan. Bahwa penelitian terhadap hukum syara’ membuktikan bahwa syar’i memutuskan hukum tetapnya keadaan yang sudah ditetapkan sebelum terjadi katentuan yang mengubahnya.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA