KEDUDUKAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB (PART 2)

KEDUDUKAN ISTIHSAN DAN ISTISHAB (PART 2)

Penulis : Khairul Siti Aisyah

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Semester 3 STAI Al-aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta

Sinar5News.Com – Jakarta – (12/30/2021)

4. Pengertian Istishab

Dari segi bahasa, Istishab berasal dari kata suhbah yang berarti menemani atau menyertai (tidak berpisah), mengakui adanya hubungan perkawinan, dan mencari sesuatu yang ada hubungannya.

Menurut ulama Ibn Qayyim, Ishtishhab ialah menetapkan berlakunya hukum yang telah ada atau meniadakan apa yang memang tiada sampai adanya dalil yang mengubah kedudukan berlakunya hukum itu. Sedangkan menurut ulama Imam Asnawi, Istishhab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada yang telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah hukum-hukum tersebut. 

5. Macam-Macam Istishab

Menurut Abu Zahrah Istishab dibagi dalam empat macam yaitu:

a) Istishab al-ibahah al-ashliyah

Yaitu Istishab yang didasarkan atas hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh). Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang mu’amalat. Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan bahwa hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat itu boleh dilakukan dalam kehidupan umat manusia selama tidak ada dalil yang melaranganya. Misalnya makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan dan lain-lain selama tidak ada dalil yang melarangnya, adalah halal dimakan atau boleh dikerjakan. Firman Allah QS Al-Baqarah ayat 29.

… هو الذي خلق لكم ما في الارض جميعا

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu …”.

b) Istishab al-baraah al-ashliyah

Istishab yang didasarkan pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang mengubah status itu. Seorang yang menuntut bahwa haknya terdapat pada diri seseorang ia harus mampu membuktikannya karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, dan setatusnya itu tidak bisa diganggu gugat kecuali ada bukti yang jelas.

c) Istishab al-hukm

Istishab yang didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misalnya : seorang yang memiliki sebidang tanah atau harta bergerak seperti mobil, maka harta miliknya itu tetap dianggap ada selama tidak terbukti dengan peristiwa yang mngubah status hukum itu, seperti duijual atau di hibahkan kepada pihak lain.

d) Istishab al-washf

Istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misalnya: sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang tetap dianggap masih ada sampai ada bukti bahwa ia telah wafat.

6. Kehujjahan Istishab 

Istishab adalah akhir dalil syar’i yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena ulama’ Ushul berkata: “Sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredar fatwa“. Yaitu mengetahui atas suatu hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya.

Dalam hal ini, Ulama yang menerima Istishab sebagai hujjah berarguman bahwa dalam mu’amalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudar berlaku diantara mereka. Ia dapat dijadikan dasar untuk penentuan hukum tersebut selama tidak ada dalil yang mngubahnya. Rujukan tekstualnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 29.

Sabda Rosulullah :

صو موالرؤيته وافطروالرؤيته فاءن غم عليكم فا كملو اعدة شعبا ن ثلا ثبن يوم ا

“Berpuasalah kamu karena dilihatnya anak bulan dan berbukalah kerena dilihatnya anak bulan. Jika dihalangi awan dilihatnya anak bulan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban selama 30 hari”.

Yang demikian adalah merupakan Istishab dan tetapnya bulan Sya’ban selama belum tsabit dilihatnya anak bulan Ramadhan. Bahwa penelitian terhadap hukum syara’ membuktikan bahwa syar’i memutuskan hukum tetapnya keadaan yang sudah ditetapkan sebelum terjadi katentuan yang mengubahnya.

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA