Hikmah Pagi :Kurban Upaya Mendekatkan Diri ke Hadirat Ilahi

Hikmah Pagi :Kurban Upaya Mendekatkan Diri ke Hadirat Ilahi

Sekali-sekali pada renungan subuh kita bahas massalah fiqh ya…ini juga unttuk memenuhi permintaan beberapa sahabat. Kali ini yang dikupas hal yang lagi hangat atau menjelang hangat, yaitu masalah Kurban. Dalam hal kurban terkadang kita —maaf terpeleset lidah— dalam pengucapan “kurban” menjadi “korban”.

Kedua kata ini memang berasal dari Bahasa Arab, hanya dalam perkembangannya mengalami perbedaan ejaan dan perkembangan makna. Kata “kurban” itu untuk menggambarkan suatu amal yang berupa persembahan kita kepada Allah SWT berupa herwan ternak yang disyariatkan, seperti kambing, sapi atau unta dan disembelih pada hari yang telah ditentukan (idul adha dan hari tasyrik). Sementara ‘korban’ itu untuk menggambarkan orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.

Bila menilik kata ‘kurban’ dari asal kata bahasa Arabnya, berasal dari kata Qoruba ( قَرُبَ – قُرْبًا –قُرْبَانًا) yang dengan segala bentuk derivasinya antara lain berarti dekat, mendekati dan persembahan. Dengan demikian Kurban merupakan persembahan kita (dengan menyembelih hewan kurban) guna mendekatkaan diri kepada Allah sebagai implementasi dari ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan hewan ternak tertentu dan di waktu yang telah ditentukan. Karena kurban itu masuk dalam ranah ibadah, maka ada aturan main yang harus ditaati sehingga secara syar’i dikatakan syah hukumnya. Aturan kurban dan hal-hal yang terkaiit dengannya inilah yang lazim dibahas dalam kitab-kitab fiqh dengan nama ‘Udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab “al-Dzabaih”.

Kajin fiqh itu kajian yang nyentrik, apik dan menunjukkan keluasan syariat Islam. Oleh karenanya jangan heran bila kita membaca satu tema saja pembahasannya sangat luar biasa, luas dan mendalam serta ditulis dengan kajian akademik yang bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak perlu terheran-heran bila ada perbedaan pendapat diantara para ulama fiqh, bukan hanya perbedaan antar mazhab tapi juga internal mazhab. Dan —nah ini—- yang kita perlu banyak belajar dari ulama-ulama kita dulu, meski mereka berbeda tapi mereka tetap santun dan menghormati ulama yang berbeda dengan mereka. Dan hebatnya lagi perbedaan tersebut mereka atau murid mereka menulisnya dalam karya akademik, bukan hanya sekedar dibicarakan, artinya literasi mereka sangat kaya. Dan kita saat ini tinggal menikmati hidangan yang mereka tulis tersebut dalam puluhan bahkan ratusan karya akademik tersebut. Ya Allah angkatlah derajat mereka, luaskan liang kuburnya dan jadikan kubur-kubur mereka raudhah min Riyadh al-jannah..amiin

Terkait dengan udhiyyah atau kurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau Sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Mazhab Hanafi
Hukum kurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukimin, yaitu orang yang menetap di negerinya.. Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan oleh Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat hukumnya Sunnah muakkadah ( *alFiqh al-islami wa adillatuhu*, Syaikh Wahbah al-Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal. 597).
2. Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali
Berpendapat hukum Kurban, Sunnah Muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.
Hanya dalam mazhab Syafii diperinci kembali, bahwa hukum kurban itu bersifat Sunnah ainiyyah bagi setiap muslim sekali seumur hidupnya, dan juga bersifat Sunnah kifayah dimana bila ada satu anggota keluarga yang telah berkurban maka tuntutan berkurban sunnah bagi anggota keluarga yang lain gugur atau dipandang sudah mewakili seluruh keluarga. Bukan berarti tidak boleh. Sunnah kifayah ini hampir sama penjelasannya dengan fardhu kifayah, dimana bila sudah ada yang melakukannya maka tuntutan melakukannya bagi muslim yang lainnya gugur, karena sudah ada yang melaksanakan. Namun bukan berarti tidak boleh melakukan.
Kenapa para ulama berbeda? Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan pandangan dalam menggunakan dalil. Berikut satu dalil—maaf saya hanya mengutip satu dalil agar tidak panjang bahasan renungan subuhnya— yang digunakan para imam mazhab dalam memberikan argumentasi pendapat mereka. Imam Abu hanifah misalnya, berpendapat wajib karena ada hadits yang menyatakan:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”
Kalimat “Jangan ia mendekati tempat solat kami” yang berupa ancaman bagi yang tidak berkurban padahal ia mampu, mengindikasikan bahwa berkurban itu wajib hukumnya. Karena ancaman tidak akan diucapkan Nabi SAW terhadap orang yang meninggalkan perbuatan yang tidak wajib.
Sementara yang berpendapat sunnah muakkadah karena ada hadits Rasul SAW yang menyatakan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim).
Sementara tiga imam mazhab yang lain, bersandarkan pada hadits yang mengatakan “ Salah seorang dari kalian mau/ingin berkurban.” Maka kata “mau/ingin” bukan menunjukkan sesuatu yang wajib, dengan demikian hukumnya Sunnah. Tapi karena rasul selalu melakukannya, maka dimasukkan dalam kategori sunnah muakkadah.
Disamping juga ada atsar yang meriwayatkan bahwa Abu bakar ash-Shiddiq dan Umar Ibn al-Khattab pernah tidak berkurban karena khawatir orang-orang akan memandangnya sebagai perbuatan yang wajib (al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, hal. 599).
Sebagian besar kita berpandangan kurban hukumnya Sunnah muakkadah, dan hal ini tidak salah. Yang kurang pas adalah kerap kali mereka-mereka yang mampu secara ekonomi tidak berkurban dengan alasan hukumnya sunnah.padahal amalan yang paling baik saat idul adalah berkurban tersebut. Dalam nash Imam Ahmad Bin Hambal sebagaimana dikutip dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu dikatakan :
و نص الإمام أحمد على أن الأضحية أفضل من الصدقة بقيمتها
“ Dari Nash Imam Ahmad bin Bambal bahwa berkurban lebih utama dari bersedekah dengan uang yang senilai dengan harga hewan kurban tersebut.”
Bahkan berhutang untuk keperluan berkurban dibolehkan dalam pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hambal. Hal ini mengindikasikan betapa utamanya amaliyah ibadah kurban:
و القادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين إذا كان يقدر على وفاء دينه
“ Yang disebut mampu adalah yang bisa mendapatkan uang untuk membeli hewan kurban sekalipun dengan berhutang, dengan syarat orang tersebut yakin dan mampu akan bisa melunasi hutangnya tersebut.” ( *al-Fiqh al-Islamiy…*, hal 602)

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ اَظْلاَفِهَا وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“ Tidak ada satu amalpun yang dilakukan bani Adam (manusia) pada hari Nahr (‘Idul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih kurban). Kurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Darah kurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban.” (HR. al-Hakim, Ibnu Majah).
Untuk itu jangan ragu berkurban jika memang kita mampu, meski hukumnya sunnah muakkadah. Karena berkurban merupakan wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT pada hari Idul Adha atas rizki yang Allah berikan.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]

Supaya tidak terlalu panjang merenungnya..he he..In syaa Allah kita lanjutkan esok hari…

Wallahu a’lam bi al-Showab.
Semoga Bermanfaat.
*Salam Bahagia dari Ahmad Rusdi*(Renungan Subuh ke 52, 27072020)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA