HARAM vs BOLEH, Wisata Ziarah Kubur

HARAM vs BOLEH, Wisata Ziarah Kubur

Oleh: Tgh. Ahmad Tantawi, MA
> Dewan Penasehat PD NWDI Loteng/Masyaikh MDQH NWDI Pancor

Dalil yang dipakai tentang Haram dan Boleh-nya Bepergian Ziarah Kubur, adalah sama yaitu : Hadits imam al-Bukhari (Kok bisa..)

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ
الحَرَام، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالمَسْجِدِ الأَقْصَي».

“Tiadalah kendaraan diberangkatkan kecuali ke tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, masjid al-Nabawiy, dan masjid al-aqsha”

Hadits ini selalu dijadikan dalil diharamkannya berpergian dalam rangka ziarah kubur (wisata religi) baik ziarah nabi saw atau lainnya, dan itu dianggap perbuatan maksiat, Padahal menggunakn dalil ini tidak sesuai dan tertolak dengan alasan :

1- kita harus sepakat bahwa nabi Muhammad saw adalah seorang hamba yang paling fasih (baliigh) dalam berbahasa Arab dan tidak mungkin beliau akan berkata dengan kalimat yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, sebab smua ucapan Nabi saw sesuai bimbingan wahyu Alloh swt
وما ينطف عن الهوي ان هو الا وحي يوحي

2- Kalau dicermati redaksi hadits tersebut menurut kaidah bahasa Arab terkandung kalimat istisna’ (kalimat yang mengandung pengecualian) akan tetapi pada redaksi hadits tersebut hanya terdapat mustasna (pengecualian/kalimat yang ada setelah kata illa), dan alat/huruf yang dipakai dalam pengecualian yaitu illa, sedangkan mustasna minhu-nya (sumber pengecualian/yang disebut sebelum illa) tidak disebut..

Karena mustasna minhu-nya tidak disebut, maka diperlukan taqdir (perkiraan) agar kalimat tersebut terlihat sempurna, ada beberapa alternatif kalimat mustasna minhu-nya

1- Mustasna minhu yang “terbuang” disana diperkirakan kalimatnya adalah “kubur/qabrun” yaitu: لا تشد الرحال الي قبر الا الي ثلاثة مساجد ٠٠٠٠٠٠٠
Maka makna yang diperoleh adalah:

“Janganlah mempersiapkn kendaraan “KE KUBURAN” kecuali ke tiga masjid ……………………)
Kalimat ini dianggap janggal dan salah tidak sesuai kaidah bahasa Arab sebab antara mustasna (tiga masjid) dengan mustasna minhu-nya (kubur) tidak sejenis, ini namanya istisna’ munqoti’ contoh lain:
“Semua mahasiswa sudah libur KECUALI ayam” maka kalimat mahasiswa dengan ayam adalah tidak sejenis

2- Mustasna minhu yang terbuang disana diperkirakan kalimatnya adalah “tempat/makan” yaitu: ،،،،،لاتشد الحال الي مكان الا الي ثلاثة مساجد
Maka makna yang diperolah adalah

“Janganlah mempersiapkan kendaraan ke “SUATU TEMPAT” kecuali kepada tiga masjid ……………..”
Kalimat ini juga dianggap janggal sebab kita tentu akan terbelenggu untuk tidak kemana mana termasuk ke sekolah dll dan ini tidak sesuai dengan ajaran Islam

3- Mustasna minhu yang terbuang disana diperkirakan kalimatnya adalah “Masjid” yaitu : لا تشد الرحال الي مسجد الا الي ثلاثة مساجد
Maka kalimat yg diperoleh:

“Janganlah menpersiapkan kendaraan ke “MASJID” kecuali ke tiga masjid …………..”
Kalimat ini lebih masuk akal karena sesuai dengan kaidah bahasa Arab yaitu, antara mustasna (kepada tiga masjid) dengan mustasna minhu-nya (ke masjid) sejenis (istisna, muttashil), contoh lain:
“Semua mahasiswa libur kecuali Ahmad” jadi Mahasiswa dengan Ahamad adalah sejenis.

Ada bebrpa hadits penguat yang menguatkan no. 3 di atas diantaranya:

– Hadits riwayat Ahmad dari jalur Syahr ibn Hautsab (lihat Musnad Ahmad)
– Hadits riwayat al-Bazzar dari jalur Aisyah ra (Lihat Majma’ al-Zawa’id)

(Kurang lebihnya Silahkan dikoreksi tulisan ini).
#Salam cinta dari Darul Habibi Praya

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA