Sinar5news.Com – Lombok Timur – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur(Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa dua orang tersangka kasus kredit Fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, yang telah merugikan negara Rp.1.005.835.500. Rabu (30/03/2022)

Dua Tersangka yang diperiksa masing-masing S selaku Bendahara UPTD Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Peringgasela Lotim, yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 s/d 2021, dan Tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.
Pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan mulai sekitar pukul 09.30 wita dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh masing-masing tersangka.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan setelah hasilnya dinyatakan negatif kemudian sekitar pukul 17.40 WITA kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.(red)



