Sinar5news.com – Selong – Dalam rangka penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) khususnya dikabupaten Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat(NTB). Pemerintah Daerah bersinergi dengan semua stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah konkrit . untuk lebih mengefektifkan upaya yang telah dilakukan maka diadakan Rapat Evaluasi, yang diselenggarakan di halaman depan Kantor Bupati. Senin(30/03/2020).
Pada Rapat Evaluasi tersebut Bupati menyampaikan Sembilan langkah penting yang telah dan akan dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, diantaranya. Melakukan isolasi terhadap masyarakat yang terindikasi kenak dengan virus corona tersebut.

“Bagi mereka yang diisolasi dirumahnya, maka akan kita berikan bantuan Rp.200 ribu untuk 14 hari, sedangkan bagi mereka yang diisolasi di Rumah Susun Kayangan, maka semua jatah hidupnya akan diberikan dari makan,minum,sabun,odol bahkan sampai handuknya,” Ungkap Bupati Sukiman.
Ia juga menambahkan untuk bantuan tersebut dimulai dari selasa 31 Maret 2020, dengan mekanisme Kepala Desa mendata masyarakatnya yang masuk dalam ODP(Orang Dalam Pemantauan) tersebut, kemudian Desa menyampaikan nama tersebut by name by adres ke Kecamatan.
Lalu camat memperifikasi nama-nama tersebut lalu diusulkan ke Kabupaten. Dan akan diberikan bantuan berupa barang yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sukiman juga menambahkan berdasarkan surat edaran Mendagri No.440/2622/SJ/ tanggal 29 Maret 2020 Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kabupaten Kota diketuai oleh Bupati,Wakil Ketua I Dandim dan Wakil Ketua II adalah Kapolres. Mengalir kebawah untuk tingkat Kecamatan Ketua Camat,wakil ketua Danramil dan Kapolsek. Dengan susunan organisasinya ada tiga yakni Operasi,Logistik dan Administrasi.
Kebijakan yang kedua semua Kepala Dinas dan Kepala OPD dan Kepala Bagian untuk mempercepat proses lelang dan pengadaan paket Sembako,terutama untuk para Camat untuk segera lelang sembako dan Beras Pokir . dan Kebijakan yang ke tiga segera merealisir bantuan social kemasyarkatan. Termasuk pendistribusian dana pembinaan Partai.
Kebijakan ke empat adalah mengintensipkan kembali penerimaan Zakat 2,5 persen, silahkan dicek kembali terutama pada jajaran Dikbud untuk meningkatkan volmenya.

“Saya menghimbau kepada jajaran OPD(Organisasi Perangkat Daerah) kepada Camat dan semua ASN untuk menyumbangkan apa yang bisa kita sumbang. Jika berkenan TKD nya disumbangkan untuk satu bulan,Alhamdulillah,itu semua akan kita himpun dan akan berikan paket Sembako yang akan kita bagikan pada bulan suci Ramadhan ” Harapnya.
Kebijakan yang kelima menurut Bupati Retribusi Pasar dalam bentuk apapun mulai tanggal 1 April 2020 tidak diperkenankan lagi untuk dipungut oleh juru pungut di Pasar.
“Tidak ada lagi Retribui Pasar mau seribu,dua ribu, semuanya tutup sampai ada perintah leih lanjut. Mulai 1 April ini untuk membantu pedagang dan Usaha Kecil, karena selama dua hari ini saya keliling kepasar-pasar kurang pembeli kalaupun ada itu tidak banyak,” Terang Bupati.
Kebijakan yang ke enam pelayanan KTP dan Perijinan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti siapkan tempat cuci tangan,atur antrian dan jaga jarak duduk yang penting pelayanan terus berjalan.
Yang ke tujuh Bupati minta kepada Kapolres dan Dandim untuk menerapkan pembatasan keluar masuk kota, yakni menerapkan jam malam serta Bupati juga menegaskan agar semua Masjid ditutup untuk sementara waktu.
“Saya minta kepada para Camat dan Danramil,Kapolsek untuk berdiri didepan masjid dimana tempat Masjid yang masih melakukan Jumatan. Kita melihat kurang apa dengan Masjidil Haram dengan keberkahannya, Masjidnya ditutup, Kurang apa dengan ilmunya Ulamak-Ulamak Al-Azhar . Memerintahkan dari Masriq sampai Magrib harus ditutup. Jangan mau mengalahkan Fatwanya MUI,Muhammadiyah dan lainnya,” Tegasnya.

Kebijakan Bupati yang kedelapan menyarankan agar semua kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang barangnya ada di Lombok Timur . Agar di beli didaerah kita sendiri. Dengan maksud untuk menghidupkan usaha masyarakat kita yang ada disini. Dan Kebijakan yang ke Sembilan hati-hati dengan pertanggungjawaban Administrasi.(Bul)




