Bersenggama di siang hari bulan Ramadhan||edisi ke-12 1443 H

Bersenggama di siang hari bulan Ramadhan||edisi ke-12 1443 H

Dalam pelaksanaan puasa, orang yang berpuasa diperintahkan untuk menahan syahwat yang merupakan pelanggaran yang terberat dari pelanggan yang lain. Misalnya saja larangan makan dan minum di bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa, bila dilakukan dengan sengaja maka puasanya batal dan wajib diganti pada hari yang lain. Kalau pelanggaran menahan syahwat dilakukan yaitu berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, maka bukan puasanya saja yang batal, lebih dari itu dia harus membayar kafarat bersetubuh di bulan suci Ramadhan.

Bersetubuh di bulan Ramadhan dalam keadaan sedang berpuasa adalah kesalahan fatal yang seharusnya tidak boleh terjadi bagi orang yang berpuasa. Kesalahan ini terjadi bisa jadi karena disengaja atau karena memang tidak mengetahui hukumnya.

Berhubungan badan yang tidak disengaja tidak mewajibkan kafarat. Misalnya dia mengira sudah masuk waktu Maghrib sehingga dia berhubungan badan dengan isterinya, nyatanya setelah berhubungan, waktu Maghrib belum masuk. Dalam keadaan seperti ini dia harus segera memisahkan diri dengan isterinya supaya tidak terkena kafarat. Adapun kalau dia melanjutkan senggamanya, sementara dia tahu belum masuk waktu Maghrib, maka dia terkena kewajiban membayar kafarat.

Orang yang sudah memasang niat berpuasa karena Allah sebaiknya menjaga jarak dengan pasangannya, apalagi pengantin baru, sebaiknya pada siang harinya menjaga jarak dengan pasangannya, mengingat dalam keadaan tersebut hubungan cinta antara laki dan perempuan masih sangat membara. Tak ubahnya ibarat magnet dan besi yang memiliki daya tarik menarik yang sangat besar bila berdekatan.

Lalu siapakah yang harus membayar kafarat bila persetubuhan di siang hari bulan Ramadhan terjadi ?. Yang dikenakan kewajiban dalam membayar kafarat adalah suami/laki-laki saja tidak perempuannya. Demikian penjelasan dalam Asnâ al-Mathâlib:

لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ

Artinya: “Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya.

Orang yang bersetubuh dalam keadaan sudah dibebani kewajiban (mukallaf) dan sudah berniat puasa di malam harinya dikenakan kewajiban mengqhada’ puasa dan membayar kafarat, dan berdosa sebab persetubuhan yang telah dilakukan.

Adapun kafarat jima’ (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan yang harus dibayar adalah sebagai :

1. Memerdekakan budak perempuan Islam. Jika tidak mendapatkan budak tersebut maka,
2. Puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa maka jalan terakhir,
3. Memberi makan 60 fakir miskin, satu orang nya satu mud.

Rincian pembayaran kafarat di atas sesuai dengan keterangan dalam hadits berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ هَلَكْتُ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا أُطِيقُ قَالَ أَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ اجْلِسْ فَجَلَسَ فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ أُتِيَ بِمِكْتَلٍ يُدْعَى الْعَرَقَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا قَالَ فَانْطَلِقْ فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ

. Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, “Binasalah aku,” Rasulullah bertanya, “Apa yamg membinasakamu.’ Ia menjawab, ‘Aku telah menyetubuhui istriku pada (siang hari) bulan Ramadhan’ Rasulullah SAW bersabda, “Bebaskanlah budak’ ia menjawab, ‘Aku tidak punya’ Rasulullah bersabda, ‘Puasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia menjawab, ‘aku tidak sanggup’ Rasululah bersabda, ‘Berilah makan kepada 60 orang miskin’ ia menjawab, ‘Aku tidak punya’ Rasululah SAW bersabda, ‘Duduklah.’ Dan ia pun duduk. Saat ia sedang duduk tiba-tiba ia diberikan sekeranjang (makanan), Rasulullah SAW bersabda, ‘Pergilah dan bersedekahlah dengan ini’ Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah di negeri kami, tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada kami’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Pergilah dan berilah makanan ini kepada kelurgamu.” Shahih: Al Irwa (939), Shahih Abi Daud (2068-2073). Muttafaq ‘Alaih.

Solusi biar tidak terkena kewajiban kafarat.

Bagi laki-laki yang terlalu besar sahwatnya, sehingga dalam tiga puluh hari (satu bulan) berpuasa ada hari yang tidak bisa dia membendung sahwatnya dari keinginan bersetubuh dengan isterinya, sehingga keadaan tersebut memaksanya harus bersetubuh, maka sebaiknya sebelum jima’ dia batalkan dulu puasanya dengan perbuatan selain bersetubuh, misalnya minum terlebih dahulu baru bersetubuh, maka baginya tidak wajib kafarat, karena bersetubuh dalam keadaan tidak berpuasa.

Keterangan tersebut di atas sesuai dengan penjelasan di dalam Asna al-Mathalib:

وَقَوْلُنَا بِجِمَاعٍ احْتِرَازًا مِمَّنْ أَفْطَرَ أَوَّلًا بِغَيْرِهِ ثُمَّ جَامَعَ فَإِنَّهُ لَا كَفَّارَةَ فِي ذَلِكَ

Artinya, “Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak ada kewajiban kafarat di dalamnya.”

Jadi, orang yang besenggama di siang hari bulan Ramadhan mendapatkan :
1. Dosa karena persetubuhannya di siang hari bulan Ramadhan.
2. Wajib mengganti puasanya di hari yang lain.
3. Wajib membayar kafarat.

Wallahu A’lam
Fath

 

.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA