Sinar5news.Com – Lombok Timur – Data pada Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan 990 unit Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok timur, baik roda empat dan Roda Dua yang masih menunggak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) hingga akhir Mei 2022.
Menurut Pimpinan Samsat Selong H.Abd.Azis data tersebut masih sifatnya sementara, dari 990 Randis Kabupaten Lombok yang belum dibayarkan pajaknya itu adalah data Randis yang belum dibayarkan pajaknya dari Tahun 2017 hingga per 31 Mei 2022.
“Dari data kendaraan yang 990 unit belum dibayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya itu terdiri dari 74 unit Roda Empar dan 916 Roda Dua, tetapi yang masuk dalam data ini ada Randis yang sudah dilelang oleh Pemda, artinya kendaraan itu sudah menjadi milik pribadi, tetapi saat ini belum dilakukan Balik Nama oleh orang yang memegang Randis yang diperoleh dari hasil lelang,”ungkap H.Abd.Azis.
Namun Abd.Azis menggambarkan nilai pajak yang masih mengendap pada Randis tersebut sekita Rp.100 juta lebih, karena kendaraan tersebut ada yang nilai pajaknya dibawah Rp.100 ribu karena kendaraannya sudah lama dipergunakan.
“Dari 990 unit Randis yang belum dibayarkan pajaknya, nilai pajaknya sekitar Rp.100 juta lebih, karena ada juga yang saya lihat pajaknya dikisaran Rp.100 ribu. Untuk itu kita berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan Dinas dari hasil lelang untuk segera memamfaatkan Pergub No.30 Tahun 2022 ini, agar Kendaraan Plat Merah itu segera dimutasi atau balik nama menjadi milik pribadi. Supaya tidak muncul didata kami sebagai kendaraan dinas,”ungkapnya.
Namun pihaknya optimis tonggakan pajak itu akan segera dilakuan pembayaran karena nilainya tidak terlalu besar.
“Saya optimis tonggakan itu akan segera dibayar karena nilainya tidak besar, dan saya kira setiap pengadaan Kendaraan Dinas itu pasti sudah dihitung untuk anggaran pajak setiap tahunnya dimasing-masing OPD,”pungkasnya. (bul)



