Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh (jimak) dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat tertentu.
Dalam berpuasa ada proses menahan diri. Yaitu seorang yang berpuasa harus menahan diri dari kebiasaan ketika sedang tidak berpuasa, misalnya menahan diri dari kebiasaan makan, minum dan berhubungan badan.
Lalu, bagaimana halnya ketika seseorang lupa terhadap kondisinya yang sedang berpuasa sehingga tidak tertahan dari makan dan minum?. Apakah puasanya batal atau tidak ?.
Untuk menjawab permasalahan lupa diatas, dapat kita temukan jawabannya pada keterangan dari hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berikut :
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Dari hadits diatas dapat kita simpulkan, bahwa makan atau minum yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Bahkan mereka juga tidak dikenakan kewajiban membayar kafarat sebagaimana keterangan pada hadits berikut :
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
Muhammad Fathi




