Masalah Kewalian
Secara etimologi, kata Wali Allah dapat memiliki arti, kekasih Allah’
atau orang suci kekasih Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan dalam bahasa
Inggris, dikenal dengan istilah God’s Guardian. Dalam pengertian secara
umum- menurut syariat, definisi Wali Allah adalah seseorang yang
memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama yang tidak akan dicapai,
kecuali oleh orang-orang yang melaksanakan tuntunan agama, baik secara
lahir maupun bathin.
Adapun secara terminologi, pemaknaan Wali Allah terdapat
beberapa pandangan dari para ulama. Sebagaimana dalam pandangan
al-Imam al-Qusyairi misalnya, difenisi wali Allah itu mengandung dua
makna, yaitu orang-orang yang terus menerus dalam taat kepada Allah
Subhanahu wa ta’ala dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai
pelindung dan penjaganya.”. Sementara itu, al-Syaikh Yusuf bin Ismail
an-Nabhani dalam kitabnya, “Jami’ Karaamati al-Auliya”, menyimpulkan
bahwa makna Wali itu mempunyai arti ganda, yaitu; orang-orang yang
senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa diselingi dengan
perbuatan maksiat (dosa), orang yang mendapatkan kebenaran dan
perlindungan dari segenap kemaksiatan serta senantiasa dalam bimbingan
dan taufiq Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sementara menurut al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsirnya berkata:
“Wali Allah adalah orang-orang yang mewujudkan ketaatan kepada Allah
Subhanahu wa ta’ala dan orang-orang yang diberikan segala bentuk
karomah.” Dan dalam pendapatnya al-Imam ath-Thabari, ia mengatakan:
“Wali Allah adalah orang yang memiliki sifat seperti yang telah disebutkan
oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, yaitu beriman dan bertakwa.”
Memerhatikan beberapa definisi diatas, maka pada intinya wali Allah
itu adalah orang-orang yang selalu sibuk dengan Allah (zikrullah).
Keberadaan mereka itu tidak pernah mengalihkan pandangannya, kecuali
selalu lari menuju pada-Nya. Dan mereka itu tidak pernah takut, kecuali
hanya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala semata. _Bersambung…_(ALSY)



