Tanya jawab seputar Ramadhan bagian 19

Tanya jawab seputar Ramadhan bagian 19

Soal : Manakah yang lebih utama berzakat dengan makanan atau dengan uang ?
Jawab : Berzakat fitrah dengan makanan lebih utama. Karena dalilnya jelas dan kuat. Pendapat ini dikuatkan oleh tiga Imam selain imam Hanafi. Adapun dalil yang menguatkannya adalah :
Dalil pertama dari Abu Sa’id
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Dalil kedua dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).

Soal : Dalam hadits diatas, manakah yang menunjukkan bahwa zakat fitrah harus makanan ?
Jawab : Dalam hadits pertama menunjukkan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan, bahkan jenis makanan pokok dimasa itu lnangsung disebutkan. Demikian juga hadits yang kedua diatas dengan tegas memfardukan zakat fitrah dengan makanan bukan dengan uang.

Soal : Adakah dalil yang menunjukkan bolehnya berfitrah dengan uang ?
Jawab : Dalil secara langsung mengatakan uang sebagai zakat fitrah tidak ditemukan, yang ada adalah pengkiasan dari makna umum terhadap harta yang dicintai pada ayat Al-Qur’an berikut :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)

Pada masa lalu makanan lebih dicintai / diunggulkan dari uang, sedangkan pada masa sekarang, uang lebih diunggulkan dari makanan. Oleh karena itu, uang termasuk harta yang dicintai, dan sesuatu yang dicintai sangat bagus dipakai untuk berinfaq / fitrah.

Alasan berikutnya adalah kemaslahatan merupakan hal yang mendasar dalam Islam, uang memberikan kemaslahatan kemudahkan bagi yang berzakat (Muzakki) karena simpl, dan bagi penerima zakat (mustahiq) dapat membeli berbagai kebutuhan mendesak yang dibutuhkan saat itu.

Soal : Kalau zakat dengan uang dan makanan sama – sama punya dalil, lalu kenapa yang dengan makanan lebih diunggulkan ?
Jawab : Dalil yang dengan makanan menunjukkan secara langsung perintah, contoh dan model makanan yang dipakai berfitrah. Serta didukung oleh tiga ulama’ Mazhab terkemuka yaitu; Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan dalil yang menggunakan fitrah dengan menggunakan uang yang dikemukakan oleh Imam Hanafi, diambil dari keumuman ayat Al-Qur’an terhadap model harta yang bagus untuk dinafkahkan yaitu harta yang dicintai, Uang termasuk dari harta yang dicintai.

Soal : Lalu bagaimana caranya biar bisa berzakat dengan uang ?
Jawab : Caranya adalah bertaqlid kepada madzhab Hanafi dan mengikuti ukuran zakat fitrahnya yang diganti dengan uang seharga beras 3,8 kilogram.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA