Sinar5News,Jakarta – Tahun 2018, KPAI mendapatkan pengaduan 4.885 kasus pelanggaran hak anak. Kasus ini belum memotret fakta jumlah total kasus pelanggaran anak di Indonesia. Kasus yg dilaporkan belum sebanding fakta pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat.
“Kondisi ini tentu perlu keterlibatan semua pihak termasuk perguruan tinggi. Apalagi Menurut UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi bahwa diantara fungsi perguruan tinggi adalah mengembangkan civitas akademika yang inovatif dan responsif,” ungkap Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI
Beliau menambahkan, Munculnya ragam kasus anak di masyarakat tentu harus direspon oleh perguruan tinggi secara cepat agar perguruan tinggi hadir membantu memberikan solusi kompleksitas masalah anak sekaligus mampu melahirkan para alumni yang responsif anak, apapun disiplin keilmuannya.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan perguruan tinggi yang responsif anak, KPAI menggulirkan program KPAI Goes To Campus, dengan target visitasi tahun 2019 berjumlah minimal 12 kampus di Indonesia, dengan 3 bentuk program yaitu pertama, kuliah umum terkait isu2 perlindungan anak terkini.
Berikutnya yang kedua, advokasi pentingnya memasukkan materi perlindungan anak dalam mata kuliah terkait. Ketiga, advokasi pentingnya riset terkait isu2 anak terkini. Besar harapan ketiga bentuk program dimaksud dapat mewarnai khasanah keilmuan di perguruan tinggi untuk menghadirkan alumni2 yang ramah anak di bidang profesinya masing-masing
Program KPAI Goes To Campus dilaunching jam 10.00 wib di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta(24/10/2019). Acara ini dilaunching secara bersama oleh Dr. Susanto, MA Ketua KPAI dan Prof. Dr. Ainun Naim, PhD Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi RI dan didampingi para Komisioner KPAI serta pejabat kementerian terkait.
Maka itu dijadikan pertimbangan mahasiswa untuk memilih lokasi KKN. Hal ini merupakan kontribusi yang positif bagi mahasiswa untuk mencegah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran anak di Indonesia. Upaya yang Kita lakukan memang membutuhkan proses panjang dan tahun 2019 ini kami bekerjasama dengan 12 perguruan tinggi,yaitu Universitas Indonesia, Universitas Negeri Medan, Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Muslim Indonesia Makassar atau UMI Makassar, Universitas Negeri Padang, Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bengkulu, Universitas, Pendidikan Indonesia Bandung atau dikenal dengan UPI Bandung, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Mataram
Tahun 2020 program ini akan dilanjutkan agar cakupan jumlah mahasiawa yang responsif dan memiliki komitmen terhadap perlindungan anak tersebar di Indonesia, harapannya mereka kelak akan menjadi pelopor perubahan dan pembudayaan perlindungan anak hingga basis2 komunitas masyarakat, tutup Ketua KPAI Dr. Susanto.*(faris).



