Kasus WNI ABK, Perusahaan Perekrut Terancam Cabut Izin

Kasus WNI ABK, Perusahaan Perekrut Terancam Cabut Izin

Sinar5news.com – Jakarta – penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Long Xing 629 akan di kembangkan ke ranah pidana korporasi
Bareskrim Polri menegaskan ancaman hukuman bagi para tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di pasal TPPO.

Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

“Rencana tindak lanjut Satgas TPPO Bareskrim Polri, kami akan kembangkan hasil pemeriksaan ini dan kami sudah berkonsultasi ahli TPPO untuk menerapkan Pasal 13 terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.

Selain adanya tambahan sepertiga ancaman pidana, Ferdy mengatakan bahwa perusahaan akan terancam dicabut izin usaha dan badan hukumnya. Ferdy juga menuturkan negara juga dapat merampas kekayaan perusahaan hasil TPPO tersebut.

“Pidana akan ditambah sepertiga, lalu pidana tambahan mencabut izin dan badan hukum dari perusahaan tersebut, kemudian juga merampas kekayaan hasil tindak pidana. Melakukan pemecatan terhadap pengurus, melarang pelaksanaan kegiatan di bidang yang sama,” ucapnya pada tim media.

Berdasarkan keterangan, Bareskrim Polri mengatakan sejumlah14 ABK Long Xing 629 dijanjikan bekerja di kapal milik warga Korea Selatan (Korsel) dengan gaji 4.200 USD untuk 14 bulan oleh perekrutnya. Nyatanya, meski berlayar dari Busan, Korsel, para ABK disalurkan ke kapal milik warga China dan diperbudak.

Para ABK digaji USD 650-1.350 untuk 14 bulan. Bahkan ada yang tak diberi upah. Mereka dituntut bekerja hingga 30 jam dan mengalami kekerasan fisik.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal.

Bareskrim pun menetapkan 3 perekrut para ABK, masing-masing dari 3 perusahaan berbeda sebagai tersangka TPPO. “(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (MS)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA