Seminar Merajut Nusantara : Mewaspadai Kejahatan Digital Di Medsos

banner post atas

Sinar5news.com-Jakarta-Saat ini kemajuan teknologi telah membuat kita semakin cepat dan mudah dalam melakukan aktivitas di kehidupan sehari-hari. Namun, banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba untuk memanfaatkan teknologi tersebut untuk melakukan perbuatan jahat bahkan menjurus kriminal.

Iklan

“Seringkali kejahatan digital pembobolan data pribadi atau pencurian data pribadi dengan modus pemberian manfaat finansial,” Kata Teuku Riefky Harsya, MT selaku Anggota Komisi 1 DPR RI pada Seminar Merajut Nusantara yang digelar oleh BAKTI Kominfo dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Digital di Media Sosial’ secara virtual, Jakarta (18/03/2022).

Menurutnya, seringkali pembobolan data pribadi itu masuk melalui platform sosial media, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lain-lain. Maka dari itu masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi.

“Komisi I DPR-RI terus mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang terbaik dan fokus terhadap potensi kejahatan di dunia maya, khususnya terkait perlindungan data pribadi setiap warga negara,” ujar Komisi 1 DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.
Sebagai penutup ia mengajak masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital dan tetap waspada terhadap modus-modus yang dapat merugikan kita. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit!

Sementara itu narasumber berikutnya, Pakar Teknologi dan Informasi Prof. Dr. Kalamullah Ramli mengatakan, kita bisa mewaspadai kejahatan di dunia digital dengan cara mengetahui 5 modus yang sering dilakukan penipuan, seperti phising (melalui pesan/telepon/e-mail), money mule (pelaku meminta mentransfer uang dengan jumlah yang besar), pharming (situs web palsu), sniffing (peretasan melalui wifi umum), dan social engineering (manipulasi psikologis).

Masa pandemi Covid-19, perbankan berbasis digital kini menjadi pilihan, namun nasabah bank harus waspada agar datanya tidak dicuri penjahat digital.
“Jangan pernah berikan data, seperti PIN, CVC, dan OTP pada siapa pun,” ujar Kalam.
Selain itu ada juga beberapa informasi yang tidak boleh dibagikan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama kartu ATM, nomor rekening, dan nomor ponsel.
Dia juga menyerukan masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap maraknya aplikasi-aplikasi triding investasi yang menawarkan keuntungan secara cepat.

“Kita harus hati-hati terhadap aplikasi-aplikasi triding. Kita harus cek terlebih dahulu di Asosiasi Perdagangan Berjangka atau bisa juga ditanyakan ke OJK (Otaritas Jasa Keuangan),” kata Kalam ketika menjawab salah satu pertanyaan dari peserta.

Selanjutnya, narasumber terakhir, Ismi Amran, S.Pd selaku Jurnalis Liputan Aceh mengatakan, cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban.
“Ancaman serangan kejahatan siber lainnya adalah ketika lokasi pengguna dapat dideteksi di media sosial,” sebut Ismi.

Ia juga menyebutkan beberapa cara menghindari dari kejahatan di media sosial yaitu dengan selalu memiliki sikap waspada dengan tidak langsung percaya dengan setiap email, telepon, website, dan segala iklan yang bertebaran di internet.
Kemudian diperlukannya juga sikap rajin dalam mengganti kata sandi secara berkala dan menggunakan kombinasi karakter seperti huruf, angka dan simbol.

“Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkas Ismi.(Wid)