Prof H Agustitin: PEREKONOMIAN INDONESIA TRIWULAN PERTAMA DAN PREDIKSI PETUMBUHAN TAHUN 2021

Prof H Agustitin: PEREKONOMIAN INDONESIA TRIWULAN PERTAMA DAN PREDIKSI PETUMBUHAN TAHUN 2021

Mencermati paparan dari Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawatj bersama Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS yang tergabung dalam Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) yang di sampaikan dalam  konferensi  virtual yang membahas tentang asesmen kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan satu – 2020.

1.“Momentum perbaikan ekonomi terlihat di awal 2020, akan tetapi mengalami perubahan arah yang signifikan akibat pandemi COVID-19. Saat ini penyebaran masih eskalatif, termasuk di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kepanikan. Tidak ada negara yang siap dan tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir,.

2.Dampak dari kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak. 

3. Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008. Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

4. Pasar keuangan Indonesia  mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun, sedangkan periode Triwulan 1 lalu mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari 2 kali lipat guncangan krisis global.

5. Nilai tukar rupiah  mengalami ekskalasi yang sangat tinggi. Bulan Februari nilai tukar di angka Rp14.318, namun memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp14.778 dan kemudian berlanjut hingga terendah di 23 Maret 2020 yang mencapai Rp16.575 atau terjadi pelemahan 15,8% dibanding bulan sebelumnya.

“lima  indikator tersebut pemerintah harus mengambil  berbagai langkah cepat dan extraordinary, penanganan COVID baik penyebaran dan pencegahan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.

Pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perppu No.1/ 2020. Dalam menghadapi ancaman perekonomian nasional,.

Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan landasan hukum langkah-langkah antisipatif serta fleksibiltas tambahan belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak COVID-19,” .

Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian SBN jangka panjang pemerintah di pasar perdana. 

Dengan begituOleh , pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun SBSN. Menkeu menerangkan dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu,  hal ini di harapkan dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan.

Anggaran belanja yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19 akan terus di pantau, termasuk jumlah WP yang memanfaatkan fasilitas dari insentif pajak karena ini merupakan gambaran denyut dari kegiatan ekonomi yang sedang terjadi.

“Melakukan bauran kebijakan dengan selalu  mereview untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negative COVID-19 ini. 

Koordinasi terus di lakukan secara erat bersama-sama menentukan langkah-langkah yang sinergis dan intensif dalam pengelolaan stabilitas sistem keuangan. 

Desain pemulihan ekonomi nasional segera dilakukan agar dapat menimbulkan daya tahan bagi masyarakat dan dunia usaha serta sektor keuangan dalam rangka menghadapi ancaman dari COVID yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,”.

Melintas dari hal tsb di atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021 telah di sampailan ,landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang di Gedung DPR,.. “KEM PPKF 2021 disusun di tengah pandemi COVID-19 yang mencerminkan berbagai ketidakpastian tinggi akibat penyebaran COVID-19 secara global yang masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana akan dapat diatasi,” kata Menkeu.

Atas dasar pertimbangan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021.

Pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen; inflasi 2,0-4,0 persen; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56 persen; nilai tukar Rupiah Rp14.900-Rp15.300/US$; harga minyak mentah Indonesia US$40-50/barel; lifting minyak bumi 677-737 ribu barel per hari; dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel setara minyak per hari. 

 

Kebijakan fiskal tahun 2 021, mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”. Tema ini selaras dengan RKP tahun 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial,..

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA