Sinar5news.com- Jakarta- Lahan seluas 3.000 meter persegi adalah lahan yang akan dijadikan untuk perluasan TPU Cijantung. Hal itu dilakukan tanpa melalui sosialisasi di lingkungan RT 01, 02, 03, 04, 05 RW 02. Tiba – tiba pada tahun 2021 – sekarang terkesan kebijakan ini dipaksakan.
Berdasarkan penuturan warga pada media, ” Bila melihat kebelakang dimana pada saat terjadi banjir di sekitar TPU Cijantung pada tahun 2014, kemudian esok harinya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (A Hok) datang meninjau lokasi banjir tersebut dengan gerak cepat Pak Gubernur membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak banjir tersebut.
Pada saat Ahok Gubernur DKI Jakarta melakukan peninjauan lokasi banjir terjadilah dialog Bapak Gubernur dengan masyarakat, dalam dialog tersebut masyarakat RT 03 / RW 02 mengajukan usulan untuk kepada Gubernur DKI Jakarta pak Ahok untuk membuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), usulan masyarakat diterima oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama (A Hok) untuk membangun RPTRA. Selanjutnya, Bapak Gubernur memerintahkan jajaran untuk melakukan pembebasan lahan seluas 3.000 meter persegi yang khusus diperuntukan untuk RPTRA bukan untuk perluasan areal makam TPU Cijantung.
Dalam proses perjalanan waktu masyarakat dikagetkan dengan ada perluasan area makam TPU Cijantung tanpa melakukan sosialisasi dengan warga yang terkena dampak perluasan area makam TPU Cijantung, kebijakan ini sudah hampir 2 tahun terakhir yang membuat masyarakat resah. Masyarakat yang terdampak langsung adalah warga RT 1, 2, 3, 5, 5 RW 2 Jalan Lebak Para Kel. Cjantung Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur “. Ungkap warga.
Pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 masyarakat yang terkena dampak perluasan makam TPU Cijantung melakukan rapat dengan pihak Kelurahan Cijantung namun sangat di sayangkan Bapak Lurah Kelurahan Cijantung tidak hadir hanya di wakilkan oleh LMK Kel. Cijantung.
Melihat persoalan Lahan RPTRA yang mau dijadikan untuk perluasan areal makam adalah suatu kebijakan yang sangat meresahkan masyarakat warga RT. 01, 02, 03, 04, 05 RW 02, meminta kepada Bapak Heru Budi Hartono, SE, MM selaku Pj Gubernur DKI Jakarta untuk :
1. Membatalkan perluasan areal makam TPU Cijantung dan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cijantung sesuai rencana awal pembebasan lahan untuk RPTRA.
2. Mengusut tuntas ASN dari tingkat Kelurahan, Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo dan Kotamadya Jakarta Timur dengan melakukan investigasi internal dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih. Harus dicopot semua yang terlibat melawan rakyat.
3. Suara rakyat harus dijunjung tinggi, negara bangsa wajib berpihak pada rakyat sebagaimana amanah UUD 1945. Di negri Pancasila ini Pemerintah adalah pelayan rakyat.
Harapan warga ini agar dapat segera dituntaskan oleh Gubernur PJS dan semua kebijakan yang melawan kehendak rakyat, merugikan rakyat dibatalkan. Aparatur yang terlibat dicopot untuk hadirnya pemerintah yang bersih good and clean government untuk Indonesia maju.26/6)23. ( red)